MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Pada hari ini, Kamis tanggal 13 Januari 2022 pukul 10.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) Pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan terdakwa Efratus Nifanngeljau, terdakwa Marsela Fatlolon, dan terdakwa Petrus Canisius Olinger kembali digelar secara virtual.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari MTB Falistha Gala, S.H lewat keterangan preselis kemarin. Pasalnya, Sidang tersebut menghadirkan para terdakwa juga didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Heberth Dadiara, S.H.
Menurutnya, Penuntut Umum dalam perkara ini Bambang Irawan, S.H., menghadirkan 1 orang Ahli yaitu Joan Robot Lololuan, S.E., Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang pada pokoknya dalam persidangan tersebut, Ahli menerangkan bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan secara meyakinkan dalam perkara ini telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp341.997.372,00 (tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).
Dikatakan, Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara virtual pada hari Kamis, 20 Januari 2022 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.(**)