Kejari MTB Monitoring Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-
Guna memastikan tahapan penyelesaian pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kejaksaan Negeri (Kejari) MTB  langsung tirun melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di desa-desa penerima bantuan.

Tim yang dipimpin langsung Kejari Gunawan Soemoarsono, didampingi Kasi Intel Falistha Gala, melakukan monev di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, serta Desa Arui Das, Kecamatan Wertamrian, Sabtu (18/12).

Kejari Gunawan, mengatakan progres pekerjaan yang dilakukan pada desa-desa penerima bantuan swadaya ini, memang ada yang bermasalah, khususnya dalam penyelesaian pembangunan rumah. Dimana tersisa waktu 13 hari untuk penyelesainnya. Namun melihat progres yang ada, kemungkinan target waktu yang ditentukan tidak bisa tercapai.

“Kalai kaya gini, kita evaluasi tahun depan nggak bisa dapat lagi. Kan ada surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan dalam setahun. Kita kerja dinegara ini ada aturannya, tudak bisa sesuka kita. Ini juga kontrol kepala desa lemah, pendamping juga,” tandasnya.

Alhasil, dari monev tersebut, kendala rata-rara yang mengakibatkan progres penyelesaian pembangunan rehabilitasi rumah swadaya ini yakni diantaranta ukuran yang sudah ditentukan yakni tipe 36, dirubah menjadi tipe yang lebih besar, kemudian rumah yang harusnya hanya direhabikitasi saja, ternyata dibangun yang baru. Inilah faktor penyebab terhambatnya pekerjaan tersebut. Dengan demikian, pihak kejaksaan akan merekomendasikan untuk pembanyaran uang tukang tidak akan dibayarkan lagi. Sementara bagi keluarga yang dapat merampungkan sesuai target waktu yang ditentukan, akan diberikan sisa uang tukang sesuai perjanjian kontrak.

Dalam monev tersebut, tim kejaksaan didampingi juga oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Erwin Laiyan, Kabid Perumahan Jemmy  Lolonluan, serta Kasie Pembinaan Perumahan Amandus Janrewaf.

Tahun 2021 ini, untuk KKT mendapat sebanyak 80 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 10 kecamatan milik masyarakat berpenghasilan rendah dengan dari pemerintah pusat yakni Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui penyaluran bantuan perumahan tersebut, selain bertujuan meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni, masyarakat juga terlibat aktif dan bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumahnya.

“Melalui Program BSPS ini kami ingin agar masyarakat bisa merasakan bantuan perumahan dari pemerintah agar rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” tandas Amandus.

Dirinya menerangkan, Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh wilayah Indonesia termasuk di KKT.

Adapun jumlah bantuan untuk setiap unit rumah adalah sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diterima masyarakat dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Direktorat Jenderal Perumahan juga menerjunkan tim pendamping masyarakat untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelompok. Dan juga pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *