Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Rumahtiga Ambon Lewat Restorative Justice

Ambon, Malukuexpose.com – kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pola penanganan perkara yang humanis, strategis, dan berkeadilan.

Melalui sarana Video Conference pada Selasa (19/05/6), Kejati Maluku berhasil menuntaskan penanganan perkara penganiayaan di Kota Ambon melalui jalur keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

​Perkara penganiayaan ini melibatkan tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen, seorang mahasiswa semester 6 di salah satu universitas di Kota Ambon yang saat ini tengah menyusun skripsi. Ocen sebelumnya terjerat hukum akibat terlibat perkelahian antar-pemuda di daerah Rumahtiga, Kota Ambon, yang mengakibatkan jatuhnya korban bernama Datu Husen Letsoin.

​Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., memimpin jalannya pemaparan usulan RJ kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.

​Dalam paparannya, Wakajati menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ini sebelumnya disangkakan dengan Pasal Kesatu Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 atau Kedua Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Namun, demi memulihkan keadaan dan mempertimbangkan status pendidikan tersangka, Kejari Ambon telah mengupayakan jalur damai.

​”Kedua belah pihak kini telah berdamai. Tersangka menyesal atas perbuatannya, dan korban beserta keluarganya telah memaafkan tersangka. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengusulkan permohonan persetujuan Restorative Justice,” ungkap Datuk Rosihan Anwar kepada Tim RJ JAM Pidum Kejagungng.

Wakajati menambahkan, bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil, di antaranya:

​Ketentuan Pasal 5 ayat (1): Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

​Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b, dan c: Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban, adanya kesepakatan perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka, serta adanya respons positif dari keluarga maupun masyarakat sekitar.

​Mengacu pada terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Tim RJ Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada JAM Pidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., secara resmi menyetujui agar penanganan perkara tersebut dihentikan. Persetujuan ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

​Keberhasilan diversi lewat keadilan restoratif ini disambut hangat oleh jajaran Adhyaksa di Maluku. Agenda Video Conference tersebut turut dihadiri oleh:

​Tak hanya di tingkat wilayah hukum Ambon, jalannya pengajuan RJ ini juga disaksikan secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Pidum, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah hukum Provinsi Maluku.

​Dengan disetujuinya Restorative Justice ini, tersangka Moksen Rajim Madubun kini dapat kembali melanjutkan proses pendidikannya di bangku perkuliahan tanpa harus kehilangan masa depannya di dalam sel tahanan. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *