MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Edyward Kaban, pastikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) segera tuntaskan Kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp 9 milyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.
“Saya yakin dan percaya Kajari KKT Gunawan Sumarsono, dan tim penyidiknya. Tidak tinggal diam menyelesaikan kasus Tipikor Rp 9 Miliar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),”tegasnya kepada wartawan kemarin.
Olehnya dia mengaku, dirinya akan bertemu dengan auditor ahli akuntansi dari Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) terkait menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“Saya tegaskan, pada prinsipnya kita transparan dan tidak ditutupi. Apa yang menjadi harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas, bisa tercapai. Sebab kasus SPPD ini sementara berjalan tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain itu kata dia, penyidik kejaksaan telah mempelajari kasus Tipikor Rp.9 Miliar dan akan melakuka meyelidikan dana tersebut di keluarkan ke oknum siapadan atas owrintah siapa.
“Pokoknya siapa yang ikut membantu dan bersama-sama melakukan kerugian negara akan dikenakan Pasal 55 dan 56 karena penyidik tidak akan main mata dengan oknum-oknum yang telah melakukan kerugian negara, tetapi akan berjanji mendorong menyelesaikan kasus tersebut,”yakin Kejari.(Mal)
Average Rating