Kisruh di KPU, Dharma – Agus Tak Lolos

Malukuexpose.com- Aksi protes massa pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar, Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwali, berujung kericuhan. Pasalnya, pendukung fanatik kedua Paslon ini tidak menerima hasil dari KPU setempat yang mengumumkan kalau hanya 5 Paslon yang lolos pendaftaran. Sedangkan untuk DO-AU berkas pendaftaran mereka ditolak Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ).

Pantau media ini di KPU KKT, sejak kedatangan Paslon DO-AU beserta massa pendukungnya di KPU setempat, pada malam pukul 20.45 WIT, hanya 30 orang saja, termasuk paslon yang diijinkan masuk kedalam kantor penyelenggara pemilu itu, sedangkan pendukung dengan jumlah ratusan itu menunggu diluar pagar gedung.

Nampak aparat keamanan dari Polres maupun Kodim, langsung menutup pintu pagar tersebut dan melakukan barikade di pintu pagar utama dan sekitar gedung. Suasana mulai memanas menjelang detik-detik penutupan waktu pendaftaran. Pasca pengumuman resmi oleh Ketua KPU KKT Christian Matruty, bahwa waktu pendaftaran berakhir dan sampai pukul 00.04 WIT, hanya 5 Paslon yang berkasnya lengkap dan diterima oleh silon dan KPU serta disaksikan Bawaslu.

“Kami mohon maaf, apa yang kami lakukan ini semua sesuai aturan yang diatur dalam PKPU,” tandas Matruty.

Usai pengumuman tersebut, Paslon dan timnya beranjak keluar. Massa pendukung yang berada diluar pagar mulai berteriak dan dorong-dorongan antara massa dan aparat pun tak dapat terhindarkan. Bahkan menyusul lemparan batu kedalam halaman hingga teras depan kantor tersebut. Alhasil, massa pun berhasil menerobos masuk kedalam halaman kantor.

Melihat kondisi tersebut, aparat keamanan pung sigap dengan mengevakuasi ketua, komisioner hingga staf KPU dan Bawaslu ke lokasi teraman di kompleks Kodim 1507 Saumlaki, yang tepat bersebelahan dengan kantor KPU.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, turun terjun langsung ke lapangan guna mengamankan situasi. Selang satu jam kemudian, situasi dapat dikendalikan dan akhirnya kondisi mulai kondusif, meskipun masih ada riak-riak kecil di lokasi. Hingga subuh 03.00, akhirnya massa pun berhasil dibubarkan dengan aman.

GAGAL DAFTAR

Pasangan DO-AU gagal melangkah untuk berkompetisi di Pilkada KKT tahun 2024 ini, lantaran akumulasi suara sah dari partai pengusung tidak mencukupi batas minimun perolehan suara sah sesuai yang diputuskan Makamah Konstitusi tentang 10 persen suara sah.

“Ternyata dukungan dari Partai Bulan Bintang ke DO-AU per tanggal 25 Agustus, tetapi di tanggal 27 Agustus rekomendasi berubah ke Paslon MS – KK,” tandas Ketua KPU KKT Christian Matruty.

Administrasi pencalonan ada dua syarat yakni administrasi pencalonan. Dimana untuk syarat ini, berhubungan dengan B persetujuan parpol KWK, B pencalonan parpol KWK, B pernyataan calon KWK itu administrasi wajib yang harus dipenuhi.

“Kita memeriksa kelengkapan dan kebenarannya termasuk naskah visi misi dan biodata. Nah setelah itu kelengkapan dari persyaratan calon, persyaratan calon itu kan ada SKCK, surat keterangan pengadilan dan lain-lain sebagainya. Kita mengecek kebenaran di instansi masing-masing. Kalau memang ada kekurangan kita sampaikan ke pasangan calon untuk memperbaiki. Tapi kalau itu sudah sesuai maka kita akan menetapkan,” jelasnya.

Untuk pasangan Dharma -Agus ini salah satu dukungan dari partai politik, PBB merubah rekomendasinya. Alhasil, salah satu akumulasi pemenuhan persyaratan pencalonan adalah harus memenuhi batas minimal. Dan perolehan suara sah yaitu 6.548 akumulasi pemenuhan suara sah.

“Kalau tanpa Partai Bulan Bintang Pak Dharma tidak memenuhi syarat dan ternyata sampai tadi kami tutup PBB tidak melakukan persetujuan terhadap pengajuan yang dilakukan oleh admin operator partai politik. Jadi akhirnya kita langsung menutupi tanpa menerima proses pendaftaran dari Pak Dharma,” tandasnya.

Sekali lagi pihaknya menegaskan, proses pencalonan ini melalui aplikasi yang namanya sistem pencalonan kepala daerah. Jadi semua persyaratan itu di upload masuk ke dalam sistem dan itu diatur di PKPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Ketika sudah disetujui dan progresnya sudah 100 persen, dan di ajukan persetujuan ke DPP. Tetapi jika DPP tidak menyetujui, maka KPU juga tidak punya kewenangan untuk menyetujui.

“Proses yang kami lakukan sudah benar. DPP PBB tidak melakukan persetujuan dua kali karena mereka sudah melakukan persetujuan terhadap rekomendasi yang diberikan kepada Paslon MS-KK. Ini soal internal partai dan kami tidak mencampuri.

5 PASLON LOLOS PENDAFTARAN

Adapun lima pasangan calon yang lolos ditahap pendaftaran yakni :

1. Paslon Adolof Bormasa – Hendrikus Serin
Paslon ini diusung oleh partai yang memiliki 5 kursi di DPRD yaitu PDIP dan Hanura, dengan total perolehan suara sah sebanyak 9.278. Artinya artinya jumlah suara telah melebihi syarat 10 persen suara yakni 6.548 suara.

2. Paslon dr.Julianus Aboyaman Uwuratuw – Polikarpus Lalamafu
Paslon ini diusung oleh Golkar dan PKB, kedua partai ini memiliki 5 kursi DPRD dengan total perolehan suara sah sebanyak 9.461 suara.

3. Paslon Piterson Rangkoratat – Hendrik Jauhari Oratmangun
Yang diusung Partai Demokrat yang hanya miliki 1 kursi DPRD dan Partai non seat (tidak ada kursi) yakni Partai Gelora, dengan total perolehan suara sah 6.866.

4. Paslon Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan Diusung partai Nasdem Perindo dan PAN dengan 5 kursi DPRD. Ditambah partai non seat PPP, Buru dan PBB dengan jumlah total suara partai seat dan non seat sebanyak 15.120 suara.

5. Paslon Ricky Jawerisa – Juliana Chatarina Ratuanak Diusung 3 parpol, dengan perolehan suara sah terbanyak yakni 19.757. (M17E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *