Ambon, Malukuexpose.com – Ketegangan kepemilikan lahan kembali memanas di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan menjadi sorotan tajam dikalangan masyarakat.
Yang dimana, hadirnya Spanduk atau papan pengumuman atas kepemilikan lahan yang dimilik oleh Alm. Marcoes Djoseph Gomes di Dati Laetathian yang terletak di Negeri Noesanive.
Berdasarkan Eigendom/Eigendom Brief No. 356 Bb Yang resmi didaftarkan dinegeri Neosanive sejak 27 Mei 1814. Sesuai akta pengadilan tinggi Ambon tanggak 20 april 1914 yang dilengkapi dengan sertifikat no 1051 seluas 31. 6456 Hektare. Dan juga mengumumkan larangan keras aktifitas di lahan tersebut.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak-pihak yang turut mengklaim hak atas lahan strategis tersebut. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar dan pihak pemilik lahan yang sah secara administratif.
Spanduk-spanduk tersebut berisi pernyataan klaim kepemilikan dan peringatan agar tidak ada aktivitas di atas lahan tersebut tanpa seizin pihak pengklaim.
Menyikapi klaim sepihak tersebut, Rido W. Gomies mengambil langkah tegas dengan memasang patok batas wilayah miliknya.
Aksi ini dilakukan dengan pendampingan resmi dari Kepala Soa Wakang, Hendrik J. Silooy (utusan Raja Negeri Amahusu) serta pengawalan dari pihak Bhabinkamtibmas, Sabtu (17/01/26).
Rido menegaskan, bahwa lahan 2 hektar miliknya merupakan Tanah Dati Pusaka yang diberikan secara turun-temurun kepada orang tuanya.
“Pemasangan Patok oleh Ahli Waris Rido W Gomies dan Kepala Soa Wakang”
”Dahulu wilayah ini dikenal sebagai Kampung Sukun (sebelum disebut Wanener) yang kaya akan hasil alam. Ada batas jelas berupa Pal 19 di tepi laut yang menandai batas Negeri Amahusu,” jelas Rido.
Dalam pernyataannya, Rido meragukan keabsahan Eigendom Verponding yang digunakan pihak lawan.
Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan pengetahuan administratif dan koordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN), wilayah dari Negeri Amahusu hingga Seri tidak mengenal sistem administrasi Eigendom Belanda.
”Wilayah ini hanya memiliki Surat Dati dan Dati Pusaka. Sejak UUD Agraria disahkan tahun 1960 dan pembentukan Panitia Landreform, pendataan surat dati dilakukan secara menyeluruh. Pihak yang mengklaim ini sebenarnya adalah pendatang yang dahulu diberikan tempat tinggal, bukan untuk memiliki lahan secara ulayat,” tambahnya.
Rido W Gomies menegaskan, bahwa posisi hukum mereka jauh lebih kuat karena berpijak pada hak ulayat (Beschikkingsrecht) Petuanan Negeri Amahusu dan rentetan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Berikut adalah dasar hukum yang memperkuat posisi ahli waris Rido W. Gomies:
Surat Keterangan Kolonel (Purn) TNI AD H. Pieters (Mantan Pangdam XV Pattimura).
Besluit G.G Tanggal 16 Mei 1888 Nomor 6 STB 1888 Nomor 91.
Putusan PN Ambon Nomor 153 PDT.G/1985/PN.AB.
Putusan PT Maluku Nomor 40/PDT/1989/PT.MAL.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3165 K/PDT/1990.
Putusan PT Maluku Nomor 63/PDT/1997/PT.MAL.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2133 K/PDT/1999.
Meski situasi memanas, Rido W. Gomies menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan mengingat seluruh pihak tinggal di lingkungan yang sama sebagai orang bersaudara. Namun, ia tidak akan tinggal diam terhadap upaya penyerobotan lahan.
Masalah ini akan ditindaklanjuti jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apalagi sejauh ini, dapat diketahui bersama pihak-pihak tersebut tidak memiliki bukti kuat yang membuktikan kepemilikan hak tersebut.
”Kami akan segera memproses sertifikat resmi dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Saya ingin menguji kebenaran klaim mereka di pengadilan agar negeri ini kembali tentram dan terlepas dari persoalan klaim sepihak,” tutup Rido.
Sementara itu, Kepala Soa Wakang, Hendrik J. Silooy, menyatakan bahwa pemasangan papan larangan oleh pihak pengklaim 31 hektar merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak wilayahnya.
”Sebagai Kepala Soa Parentah, saya tegaskan bahwa klaim tersebut sudah memasuki wilayah Soa Wakang yang batasnya dari Balai Desa sampai Pal 19 di Kali Hatupele. Papan tersebut dipasang tanpa dasar putusan hukum yang menyatakan keabsahan hak wilayah mereka,” tegas Hendrik. (M13E)
Average Rating