Ambon, Malukuexpose.com – Persengketaan lahan di kawasan Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kian memanas. Konflik yang dipicu oleh aksi penanaman patok batas dan pemasangan baliho klaim kepemilikan tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah dimediasi di Polsek Benteng, Jumat (23/01/26).
Turut hadir dari pihak Amahusu yang dilapor Ahli Waris Rido W Gomie Nico Gomies dan Kepala Soa Wakang Jonas sementara dari pelapor Novi Mendes dan Herman Gomies serta di dampingi Plh Raja Negeri Nusaniwe dan Saniri.
Ketegangan terjadi antara keluarga Ahli Waris Rido W. Gomies dengan pihak Novi Mendes dan Herman Gomies. Pihak Mendes melaporkan keluarga Rido Gomies ke pihak berwajib dengan tudingan penyerobotan wilayah administrasi Negeri Nusaniwe melalui penanaman patok tanpa koordinasi.
Pihak Novi Mendes mengklaim kepemilikan lahan seluas 31,6 hektar berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1051 yang terdaftar sejak tahun 1814. Klaim ini ditegaskan melalui baliho besar yang melarang segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut.
Namun, klaim ini ditentang keras oleh Rido W. Gomies. Selaku ahli waris, Rido menegaskan bahwa penanaman patok yang dilakukannya memiliki dasar hukum kuat berupa sertifikat resmi dan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht).
”Pemasangan patok ini kami lakukan sesuai dengan sertifikat yang kami pegang sebagai bukti kepemilikan hak tanah yang diberikan turun-temurun,” tegas Rido di hadapan Kapolsek Nusaniwe.
Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya tidak sedang bermasalah dengan Pemerintah Negeri Nusaniwe berserta Saniri Negeri Nusaniwe maupun Eri.
”Permasalahan ini tidak melibatkan Pemeneg Nusaniwe maupun Eri karena, pertikaian ini masuk dalam dusun Amahusu dan ini masuk rana pribadi, ” jelasnya.
Rido Gomies pun menegaskan, akan membawa permasalahan ini ke tingkat Perdata yakni Pengadilan Maluku.
”Karena yang bisa membuktikan dan membuka kebenaran dari masalah ini hanya di pengadilan, ” tegasnya.
Dan, “Kami garis keturunan dari Nanuru dan Maulany sudah siap bertarung hingga ke tingkat pengadilan untuk membuktikan kebenaran dengan sertifikat Landrefrom dari agraria atas nama Wilem Gomies (tete dari Rido Gomies),” akhinya.
Mengulas kembali, Rido Gomies menilai klaim 31 hektar oleh keluarga Mendes tidak masuk akal karena berpotensi melenyapkan beberapa dusun dati yang ada di kawasan tersebut.
Ia pun melayangkan, tantangan terbuka agar pihak Mendes membuktikan keabsahan dokumen Eigendom Verponding No 1051 mereka di meja hijau.
”Hanya pengadilan yang bisa membuka kebenaran masalah ini. Kami beri waktu 10 hingga 14 hari bagi pihak Mendes untuk menindaklanjuti. Jika tidak terbukti, kami akan menempuh jalur Pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Rido dengan nada tegas.
“Dan apabila, dalam putusan pengadilan dinyatakan pihak Rido Gomies yang menang maka Keluarga Novi Mendes dan Herman Gomies wajib angkat kaki dari tanah tersebut, demikan pula sebaliknya, ” Tandasnya
Sebagai penguat posisi hukumnya, pihak Rido Gomies menyodorkan sederet bukti, mulai dari :
- Surat Keterangan Kolonel (Purn) TNI AD H. Pieters (Mantan Pangdam XV Pattimura).
- Besluit G.G Tanggal 16 Mei 1888 Nomor 6 STB 1888 Nomor 91.
- Putusan PN Ambon Nomor 153 PDT.G/1985/PN.AB.
- Putusan PT Maluku Nomor 40/PDT/1989/PT.MAL.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3165 K/PDT/1990.
- Putusan PT Maluku Nomor 63/PDT/1997/PT.MAL.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2133 K/PDT/1999.
Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan W.M. Anakotta, yang memfasilitasi mediasi tersebut menyatakan bahwa kepolisian berada di posisi netral.
Fokus utama aparat adalah mencegah terjadinya benturan fisik atau tindak pidana di lapangan.
”Hasil mediasi menyepakati bahwa patok dan baliho yang menjadi pemicu konflik akan dicabut sementara. Jika ingin lanjut ke ranah perdata, silakan ke Pengadilan, dan jika terkait pemalsuan dokumen (pidana), langsung ke kepolisian,” jelas Anakotta.
Kapolsek berharap, kedua belah pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku demi menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Nusaniwe tetap kondusif. (M13E)


Average Rating