Komisi I DPRD Kawal Legalitas Tanah Warga Batu Merah, Targetkan Sertifikat PTSL Tuntas 2026

Ambon, Malukuexpose.com – Komisi I DPRD melakukan peninjauan lapangan (on the spot) di wilayah RT 06/RW 17, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kamis (29/01/26).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait ketidakpastian status hukum tanah yang telah mereka huni selama 25 tahun.

​Wakil Ketua Komisi I Fadli Toisutta menjelaskan, Persoalan ini bermula sejak tahun 2001, saat warga direlokasi ke kawasan tersebut sebagai pengungsi.

Meski upaya pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dilakukan secara bertahap pada tahun 2001, 2018, hingga 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan status kepemilikan bagi warga.

​Olehnya itu dlam kunjungan tersebut, dikatakannya Komisi I didampingi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Negeri, serta tokoh masyarakat setempat serta Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Partai Perindo Kota, turut mengawal langsung proses identifikasi di lapangan.

​”Kami menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, hari ini kita langsung melakukan langkah nyata di lapangan bersama pihak Pertanahan,” ujar Toisutta

​Dalam on the spot Komisi I, Lanjutnya Aleg Partai Demokrat ada beberapa point penting yang di hasilkan dalam kunjungan tersebut yakni, pemetaan objek yang dilakukan pihak pertanahan dalam melakukan pengukuran dan pemetaan lokasi untuk memastikan batas-batas. Dan juga status tanah yang sejauh ini tidak ada masalah.

Dari hasil pemetaan ini, dipastikan dalam waktu dekat ditahun 2026 akan segera dirampung.

​Dirinyamengakui, terdapat sedikitnya 140 unit rumah yang selama seperempat abad ini menanti legitimasi hukum.

Komisi I menegaskan, akan terus mengawal proses ini agar masuk dalam tahapan PTSL tahun 2026.

​Masyarakat dan Pemerintah Negeri diimbau untuk segera berkoordinasi guna menyiapkan dokumen administrasi tambahan yang diperlukan.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi penguat bagi pihak Pertanahan untuk memproses hak kepemilikan warga.

​”Prinsipnya, Komisi I periode 2024-2029 berkomitmen mengawal masalah ini hingga tuntas. Kami akan terus melakukan pressure kepada pihak terkait agar masyarakat mendapatkan hak sertifikat mereka,” pungkasnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *