Komisi III Dorong Pemkot Bentuk Tim  Percepatan Pengurusan “Izin Tambang”

Ambon, Malukuexpose.com – Guna mempercepat dan mempermudah pengurusan Izin tambang bagi pengusaha di Kota Ambon.

Ketua Komisi III Harry Putra Far-Far mendorong Pemerintah Kota Ambon sesegera mungkin membentuk Tim Percepatan Pengurusan “Izin Tambang”.

Tujuannya, agar nantinya ke depan tidak lagi ada pelaku-pelaku usaha yang beroperasi tanpa dasar izin dan regulasi yang jelas.

Ini juga, salah satu faktor penunjang dan dukungan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.

“Nantinya selain kepentingannya tuh, sudah terakomodir di yang namanya RDTR, pastinya juga seluruh izin administrasi itu selesai sampai yang namanya IUP Operasional,” katanya.

Pasalnya, hari ini kewenangan untuk mengeluarkan seluruh ijin administrasi itu ada di Pemerintah Provinsi.

Tetapi dalam kepentingan mengenai delegasi kewenangan untuk penarikan pajak nya ada di Pemerintah kabupaten/ kota.

“Dengan itu, tujuan rapat hari ini kita tanya mengenai kendala untuk seluruh proses pengurusan Izin bagi perusahaan yang beroperasi ,tambang batuan di wilayah kecamatan Teluk Ambon,”

Disisi lain, lanjutnya ini juga berkaitan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sementara disusun Pemkot Ambon melalui Dinas Perencana Umum (PU).

Karena, izin-izin ini semua nantinya kan terintegrasi melalui OSS ,dan semua ini menjadi satu kesatuan yang muaranya ini mengenai Pola ruang ini di bahas di RDTR.

“Nah, kita pengen mengaransikan dan memastikan bahwa RDTR sementara dibahas untuk kecamatan Teluk Ambon nantinya ini bisa mengakomodir seluruh kepentingan pelaku usaha,”

“Agar supaya Ini menjadi cikal bakal bagi seluruh pelaku usaha dalam melakukan seluruh prosedural pengurusan Izin,”

“Jadi pastikan dulu masuk di RDTR baru bisa proses ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) lalu dilanjutkan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP),” bebernya Aleg Perindo Dua Periode.

Dijelaskan, bahwa untuk tadi disampaikan oleh beberapa pengembang ada lebih dari 20 syarat untuk melengkapi administrasi Pengurusan Izin Tambang Batuan.

Ini juga merupakan kendala yang harus di hadapi, karena koordinasi agak sedikit rumit di Dinas SDM dan DLH Provinsi.

Olehnya itu, fungsi pembentukan tim yang didorong Komisi III ini untuk membantu permasalahan yang terjadi pada pengemban yang ada di Kecamatan Teluk Ambon.

Dan pembentukan ini sudah disetujui oleh pengemban yang ada di Kota Ambon dan juga dinas-dinas terkait.

Terlihat Rapat ini dihadiri dinas PUPR ,Dinas Lingkungan Hidup, dan dengan Dinas PTSP dan Pengemban dari Laha, Hative, Passo, Waiheru yang didalamnya ada 6 perusahaan. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *