Komisi III Tinjau Limbah KFC Amplaz Yang Jadi Keluhan, Tamaela : Senin Sudah Harus Perbaiki

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon lakukan peninjaun terhadap limbah KFC yang menjadi keluhan Warga terkait bau busuk yang meluap dan mencemari udara dan kenyamanan di Ambon Plaza (Amplaz).

Peninjauan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Moritz Tamaela yang dilakukan secara tiba-tiba pada, Jumat (24/06) oleh Komisi III karena ingin tau kebenaranya.

Dan ternyata, memang betul ada luapan limbah dari pembuangan KFC yang sudah diperkirakan hampir 20 tahun tidak diperbaiki dan menganggu para penjual yang Rukonya berdekatan dengan saluran pembuangan tersebut dengan bau yang tidak sedap.

Pasalnya, juga ada salah satu pedagang yang berinisial Y juga mengatakan, bahwa kalau untuk luapan ini baru saja terjadi ketika pembuatan drainase yakni pipa pembuangan ditutup, akan tetapi kalau untuk bau sudah lama sekali diperkirakan 6 tahun.

“Memang kalo luapan memang baru ketika got di depan itu ditutup, karena banyak orang yang jatuh akhirnya terjadi luapan ditempat yang baru. Jadi soal bauh busuk memang sudah lama,”ungkap Yanti kepada Media di Amplaz ketika ditanyai.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela menjelaskan, bahwa apa yang menjadi aduan masyarakat berkaitan dengan limbah dari produksi salah satu jenis usaha (KFC) itu sangat mencemarkan.

“Sekarang saja sudah sangat bauh. Dan Dinas terkait dalam hal ini DLHP dan juga beberapa OPD terkait, kemarin sudah melakukan penyedotan hingga agak berkurang, tetapi faktanya sampai dengan hari ini komisi turun masih terjadi demikian,”tutur Tamaela.

Lanjutnya, tadi pihak pengelola dalam hal ini Amplaz dan pihak KFC, kami merekomendasikan untuk secepat mungkin karena dari sisi aturan ketentuan undang-undang 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan wajib hukumnya untuk melakukan penghentian pencemaran itu atau melakukan penanganan terhadap pencemaran yang terjadi.

“Sekarang yang terjadi ini kan masih terus. Kami berikan waktu, memang ini butuh perubahan atau restorasi perbaikan harus dilakukan oleh penanggung jawab dalam hal ini pengelola Amplaz,” ucapnya

Dirinya menambahkan, untuk  diinstruksikan bagi mereka untuk menyanggupi perbaikan dihari senin dan juga melibatkan Dishub, karena ini menyangkut dengan pengelola parkir yang ada disini yang harus menghentikan area ini untuk pekerjaannya.

“Kami komisi memandang sudah harus melakukan penanganan dan mereka menyedot, kemarin sudah dan hari ini untuk mengurangi volusi atau pencemaran lingkungan hidup,” tambahnya

Dirinya tegeskan, sudah diintruksikan untuk hari senin paling terlambat bahwa sudah harus dikerjakan perubahan area dan pembuangan drainase, ini harus dilaksanakan bahkan komisi untuk menguji soal limbah itu sudah mengandung kelayakan berkaitan dengan pembuangan langsung kepada got umum ataukah tidak sehingga, kami minta dokumen amdalnya untuk hari senin disediakan untuk kita bisa mengetahui apakah mereka memiliki ketentuan aturan atau tidak.

“Jangan sampai tidak lengkap maka kita akan merujuk pada rekomendasi untuk penerapan sangksi berdasarkan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya

Dan Sanksi yang diberikan itu tentu berpayung pada ketentuan undang-undang apalagi kerditnya Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 yang berkaitan dengan dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap jenis usaha, itu wajib dilaksanakan konsekuensinya adalah sangksi pencabutan ijin sampai pada pidana.

“Pidana dan juga pencabutan ijin usaha itu wajib hukumnya jadi dari fungsi pengawasan hari ini kita melakukan penetrasi untuk mereka mencegah pencemaran lingkungan sambil memperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *