Kontraktor Pengadaan Sim D di KKT Divonis 2 Tahun Penjara

MALUKUEXPOSE.COM-Kontraktor Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Managemen Desa (SIM D) Nikolas Adjas merupakan terdakwa dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan SIM D di desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 yang telah merugikan Negara senilai Rp310.264.200, divonis majelis hakim Pengadilan Ambon dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Vonis ini, lantaran terdakwa Nikolas Adjas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UndangUndang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang1.Undang No.20 tahun 2001.

“Adjas juga dituntut denda sebesar Rp76.264.909,00 atau subsider denda 9 bulan penjara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri KKT Agung Nugroho, dalam rilisnya kepada media ini, Jumat (28/4).

Selain Adjas, patnernya yang merupakan Mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) KKT Salvinus Solarbesain, divonis lebih rendah dari kompatriotnya yakni 1,3 tahun penjara. Salvin juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus SIM D ini.

Menurut Kasi Intel, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam Sidang yang dipimpin oleh Wilson Shiriver sebagai hakim ketua berlangsung di PN Ambon, Jumat (28/4).

“Salvin juga dituntut denda Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” ungkapnya. (SP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *