Korupsi “Dana Desa Ainena” Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades dan Bendahara “Ditahan”

SBT, Malukuexpose.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, pada Senin (05/01/26).

​Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Tim Penyidik Polres SBT kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT sekitar pukul 10.00 WIT. Berkas perkara diterima langsung oleh Ibu Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Bapak Maruli Jonathan, S.H. di Ruang Seksi Pidana Khusus.

​Kasus ini menyeret dua orang tersangka yang merupakan mantan perangkat desa yakni, Muh. Anshar Kakat selaku Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021-2024 dan Enci Safrin Kakat selaku Mantan Bendahara Negeri Ainena periode 2021-2024.

​Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Administratif Ainena pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

​Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur melalui surat Nomor: 700-1/146/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

​”Total nilai kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan pengelolaan anggaran tersebut mencapai Rp 1.162.403.513,00 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah),” demikian keterangan tertulis dari pihak kejaksaan.

​Atas perbuatannya, MAK dan ESK dijerat dengan dakwaan berlapis:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

​Pasca penyerahan Tahap II, kedua tersangka langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai pada pukul 18.33 WIT. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Januari 2026 hingga 24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri SBT Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026.

​Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon untuk proses persidangan. Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *