Ambon, Malukuexpose.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada hari Rabu (03/12/25).
Kali ini, berkas perkara yang dilimpahkan melibatkan tiga orang mantan pejabat di Negeri Tiouw, yaitu TM (mantan Kasi Pembangunan), BP (mantan Kasi Pemberdayaan), dan SP (mantan Kaur Tata Usaha).
Pelimpahan hari ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah dimulai. Sebelumnya, pada hari Senin (01/12/25), JPU telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka utama lainnya, yakni AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), dan HK (Bendahara).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan pada Senin lalu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Selasa (09/12/25) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Keenam tersangka, tersebut diduga secara kolektif telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw selama periode 2020 sampai 2022. Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Saat ini, JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk tiga tersangka yang baru dilimpahkan. Pihak Kejaksaan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (M13E)


Average Rating