KPID Maluku  Proses Hukum Mollucas TV ke  Dirkrinsus Polda Maluku

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Guna menindaklanjuti dihentikan Lembaga Penyiaran Swasta Mollucas TV karena izin penyelenggaraan Penyiaran  (IPP) telah berakhir pada tanggal 2 Ferbuari 2021 dan belum ada IPP  Perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, maka
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku pada hari Kamis 23 September 2021 kembali mendatangi kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal untuk melakukan Koordinasi terhadap proses hukum Mollucas TV sesuai hasil laporan monitoring.

Demikian disampaikan ketua KPID Maluku Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom lewat Siaran Pers kemarin. Pasalnya, Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tanggal 14 September Molluca TV tetap melakukan siaran.

Mutiara menyatakan, Sebelumnya KPID Maluku sudah 3 kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran  IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta  tidak ada IPP yang masih berlaku.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”,  maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku),  mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP,”ungkap Mutiara.

Olehnya Mutiara mengaku, Langkah KPID Maluku sebagai wujud Kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.

“Kerjasama Kedua pihak  di Maluku  bukan hanya untuk penegakan hukum tapi juga bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran. Karena Penyiaran menggunakan Sumber Daya Alam yaitu Frekuensi Radio yang terbatas jumlahnya. Mengurusi Penyiaran tidak bisa disamakan dengan urusan bisnis lainnya karena Penyiaran merupakan entitas yang berbeda. Karena itu penggunaan dan siarannya dijaga ketat,”tegasnya.

Perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir namun  sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi  serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dang penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.  IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

Ditambahakan, KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi Masyarakat Maluku  yang merasa dirugikan oleh Molluca TV yang tetap melakukan aktivitas penyiaran tanpa memiliki IPP bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin s/d Jumat jam 11.00 wit s/d 15.00 wit (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *