Langgar Aturan Kapasitas 50% Penumpang, Dishub Minta Kesadaran Masyarakat Kota Ambon

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Guna melakukan penertiban aturan dan pelanggaran kapasitas mengangkut penumpang dalam kendaraan maka Dishub Kota Ambon minta kesadaran dari masyarakat kota Ambon, sehingga dapat menekan tingkat penyebaran Covid19.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Robby Sapulette  kepada Wartawan di raung kerjanya kemarin..

Sapulete menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan dalam angkutan umum terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), sehingga membutuhkan kesadaran dari para penumpan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat Kota Ambon untuk selalu  menjalankan prokes, karena tidak mungkin Dishub selalu mengawasi supir angkut tanpa ada kesadaran masyarakat.

Selain itu kata Sapulete, jika mengikuti aturan atau regulasi langsung dari kementerian Perhubungan RI angkutan hanya di perbolehkan 50%, tetapi  kalau sopir yang taat aturan maka akan mengangkut penumpang lebih dari 50%.

“Jadi perlu ada kesadaran penumpang dan sopir angkut dalam mengtaati aturan pemerintah, dan kalau tidak mengtaati maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.(**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *