Langgar Aturan, Mailuhu : Lapak Batu Merah di Badan Jalan Harus “Dibongkar”

Ambon, Malukuexpose.com – Sikap tegas tanpa kompromi ditunjukkan oleh legislatif Kota Ambon terkait sengkarut penataan ruang di kawasan Batu Merah.

DPRD Kota Ambon mendesak agar seluruh lapak pedagang yang nekat mencaplok badan jalan segera dieksekusi dan dibongkar karena jelas-jelas menabrak regulasi.

​Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Mailuhu, menyatakan bahwa dalih dan pertimbangan apapun tidak dapat melegalkan pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan aktivitas dagang yang mengganggu ketertiban umum.

​”Apapun pertimbangannya, lapak tersebut tetap harus dibongkar karena mengganggu ketertiban umum. Tidak diperbolehkan menurut undang-undang melakukan aktivitas di badan jalan, apalagi sudah memakan area badan jalan sebanyak itu,” tegas politisi dari Fraksi Nasdem usai ditemui, Jumat, (11/06/26)

​Sorotan tajam juga diarahkan kepada kinerja Pemerintah Negeri Batu Merah yang tidak mampu Menkonfortir keputusan yang diambil oleh pengemban.

Pihak pemerintah Desa seakan tidak mau tau meanau dengan apa yang di lakukan pengemban. Padahal, pembangunan lapak tersbut sudah menyalahi aturan yang berada dizona Pemerintah Desa Baru merah

​Menurut Aleg NasDem, Aktivitas komersial di badan jalan melanggar undang-undang lalu lintas dan tata ruang.

Pemerintah Desa Batu Merah diyakini masih mengantongi banyak alternatif lokasi lain yang jauh lebih layak, representatif, dan aman bagi para pedagang.

​”Penempatan lapak di bahu jalan menjadi pemicu utama kesemrawutan kota dan mengancam keselamatan pejalan kaki serta pengendara, ” Ucapnya.

​Menutup ini, Komisi II menunggu Pemerintah Daerah dan Aparat Lenegak Perda untuk segera membersihkan kawasan tersebut. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *