Ambon, Malukuexpose.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi di seputar peran dan tugas mereka dalam pengelolaan penggunaan anggaran DIPA 2021.
Dalam pemeriksaan itu, “Tim penyidik berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari Dinas Kominfo dan Persandian,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia saat di konfirmasi melalui Handphone, Senin (20/11/23).
Dan dikatakannya, untuk pemeriksaan Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adrianzs, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Joy dalam pekan ini.
“Untuk kadis dalam pekan ini. Hari apa, saya belum lihat. Tapi agendanya pekan ini,” tandasnya.
Menyingung soal tersangka, lanjut Eka, pihaknya masih menunggu audit kerugian keuangan negara oleh auditor yang diminta.
Sebelumnya, diberitakan, nama Joy Adriaansz ramai diberitakan media. Sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy disebut paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 420.333.739.00, meski hasil ini masih bersifat penghitungan sementara oleh tim penyidik Kejari setempat.
Joy sendiri sudah diperiksa penyidik di tahap penyelidikan beserta puluhan saksi lainnya. Tim penyidik memastikan akan memeriksanya kembali di tahap penyidikan.
Sementara, Kejari Ambon, Adriansyah sebelumnya mengaku, tidak mau terburu buru dalam menetapkan tersangka.
“Penyidik ingin menggali lebih dalam lagi kasus ini. Agar mereka mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak dapat lari dari jeratan hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik Kejari Ambon, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center Pemkot Ambon sebesar Rp. 420.333.739.00.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 Dinas Infokom dan Persandian kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon dan persandian berdasarkan DIPA Perubahan nomor : 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021. Anggaran yang diterima oleh
Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp. 14.029.115.954.00. Dengan realisasi anggaran sebesar Rp.12.538.474.093.
Namun sayangnya dalam penggunaan dana rutin tahun 2021 pada Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon ini diduga ada kegiatan yang fiktif dan ada juga terjadi mark up. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (**)
Average Rating