Lanjut Sidang Korupsi SPPD KKT, Huwae : BPK RI Terima 350 Juta 

Ambon, Malukuexpose.com – Menindaklanjuti Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia turut serta menerima 350 juta.

Hal ini diketahui semenjak Hakim Ketua Harris Tewa didampingi wilson Sriver dan Antonius sampe samine menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua Komisi B DPRD KKT Apolonia Laratmase dan Kepala Inspektorat Jeditya Huwae di ruang Tirta, Senin (27/11/23).

“Sebagai orang yang turut menerima dan menjadi perantara aliran uang korupsi SPPD fiktif tersebut,”.

Dalam persidangan Jeditya Huwae mengakui, jika dirinya merupakan orang yang dimintai untuk membantu mengantarkan uang senilai 350 juta Kepada Sulistyo di Hotel Biss Ambon yang merupakan anggota BPK RI untuk mengamankan WTP tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau “pemulus untuk meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”Ucap

Dilanjutkan, mereka juga meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan dengan kepala bpkad Jonas Batlayeri, katanya” tolong bantu kami,”.

Padahal sebelum adanya kesepakatan diangka 350 juta, dilanjutkan Kepala BPKAD KKT Yonas Batlayeri bahwa nominal sebelumnya dimintai sebesar 450 juta akan tetapi terjadi tawar – menawar sehingga fix di angka 350 juta itu.

” Jadi awalnya itu nilainya 450 juta tetapi saya sudah lakukan nego dan bisa turun hingga menjadi 350. Besoknya langsung saya mengabari sekretaris Maria Gorety – Red) untuk siapkan dan Albyan Touwelly yang mengantarkan, ” Akui Terdakwa Batlayeri sembari mengatakan Ini saya bicara jujur.

Menyikapi kesaksian yang diberikan para saksi Hakim Athonius Sampe Samine mengatakan, tindakan BPK sebagai lembaga Audit yang bersih ternyata dilakukan dengan cara cara kotor.

“Cara yang dilakukan oleh BPK RI benar atau salah, tanya Hakim, kata Huwae itu hal yang salah. Hakim kemudian mengatakan jika model seperti ini maka tindakan audit yang mesti dilakukan supaya bersih ternyata dilakukan dengan cara kotor, ” Ujarnya.

Masih berlanjut, saat diminta ketegasan oleh Kuasa Hukum Tedakwa, Anthony Hatane terhadap tindakannya kepala inspektur Tanimbar apakah daerah alami defisit diakui Huwae, daerah alami defisit.

Apakah dengan tindakan tersebut daerah alami defisit atau tidak, tanya Hatena

“ia Benar, Alami defisit” Jawab Huwae

Sementara itu Saksi Apolonia Laratmase membantah semua pernyataan saksi Albian dan Jonas Batlayeri cs.

Menurut Apolonia saat dicecar Hakim, Bahwa dirinya tidak pernah di tahun 2020 diantarkan uang senilai Rp. 450 juta atau berkomunikasi dengan Jonas Batlayeri cs

” Di Tahun 2020 saya tidak pernah menerima uang. Memang pernah tetapi di tahun 2019 dan itu saya berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon kemudian Petrus Fatlolon perintahkan Jonas, Maria Gorety dan Albyan tetapi itu uang di tahun 2019 dan itu bukan untuk saya saja tetapi untuk kami para partai pendukung, ” Tandas Laratmase

Ditanya soal nilainya, Ketua Komisi B Tanimbar itu mengaku senilai 90 juta awal dan tambahan 10 juta di tahun 2021.

“Memang pernah tetapi itu tahun 2019 dan nilainya Rp. 90 juta dan ditahun 2021 tambahan 10 juta bagi kami partai pendukung, ” Cetusnya. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *