MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-34 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon di wajibkan mengikuti Vaksinasi tahap pertama yang berlangsung di halaman DPRD kota Ambon.
Demikian disampaikan Wakil ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono kepada wartawan di ruang
Latupono mengatakan, keitiga pimpinan dewan bersama anggota DPRD telah melakukan Vaksinasi tahap pertama, sehingga tinggal menunggu waktu 14-18 hari mengikuti vaksinasi tahap ledua.
“Nantinya pada 14 hari atau 28 hari kita akan melakukan vaksinasi tahap kedua. Bahkan semua anggota DPRD diwajibkan untuk mengikuti vaksin supaya bisa menjadi contoh kepada masyarakat dikota ambon,”tegasnya
Menurutnya, DPRD merupakan perwakilan dari rakyat maka harus menjadi contoh dan gardah terdapan dalam meyakinkan masyarakat, bahwa vaksinasi baik untuk kesehatan tubuh dan bisa aman dari virus covid19.
Ditambahkan, 34 anggota DPRD Kota Ambon wajib melakukan vaksinasi, sehingga bagi yang belum mengikuti Vaksinasi karena kesibukan dan tidak hadir akan di beritahukan lewat WhatsApp (WA) group DPRD Kota Ambon..
“Kami akan beritahukan bagi Anggota DPRD Kota Ambon yang belum mengikuti Vaksinasi, lewat WA Group,”ujarnya.