Ambon, Malukuexpose.com – Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi), Ronald Lekransy, dijadikan pelaksana tugas (PLT) sementara mengantikan Joy Adrianzs yang ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena saat dikonfirmasi melalui Via Telepon, Senin (04/12/23). Guna melanjutkan tanggung jawab, guna menindaklanjuti program, kegiatan dan penyelesaian anggaran organisasi sampai dengan akhir tahun.
“Untuk yang terjadi baru-baru ini, Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, dalam penataan birokrasi ini segera menindaklanjuti, dikarenakan posisi tersebut tidak boleh kosong, mesti diisi, jadi dilengkapi dengan PLT. Ini ditetapkan oleh Pak Penjabat Wali Kota, Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkapnya.
Lanjutnya, pihak Pemkot telah melaporkan ke BKN guna mengisi jabatan kosong tersebut. Hari ini, Lekransy telah menerima SK (Nomor: 821.3/9043/SETKOT), dan secara resmi telah menjalankan tugasnya sebagai PLT Kadis Kominfosandi.
“Selanjutnya kita akan laporkan ke BKN dalam rangka pengisian jabatan kosong,” ucapnya
Ditambahkan, untuk jabatan Kepala Bidang E-Government yang sebelumnya kosong saat ini diduduki oleh Lucan Nanlohy (SK Nomor: 821.3/9044/SETKOT), dan untuk posisi Kepala Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam diduduki oleh Arthur Solsolay.
Dengan adanya, PLT yang menduduki posisi-posisi kosong tersebut, Dominggus berharap, program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik, serta proses penyelesaian anggaran organisasi sampai dengan akhir tahun ini dapat berjalan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (M13E)
Average Rating