Mahasiswa Akan Kepung Kantor Bawaslu KKT, Rebut PILKADA Romantis Tanpa Money Politik*

Saumlaki,Malukuexpose.com-Pergolakan Politik Tanimbar sangat menyita perhatian publik terkhusus masyarakat kepulauan Tanimbar yang terus diperhadapkan dengan sejumlah informasi dan fakta yang terjadi sebagai akibat dari potensi money politik yang kemungkinan dilakukan berbagai modus oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati KKT periode 2024-2029 melalui tim pemenang dengan mengumpulkan KTP hingga surat pernyataan dukungan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNLESA Piter Titirloloby, S.Pd.,M.Pd
mengutuk keras dugaan money politik yang turut menjadikan politik tanimbar jauh dari kata Romantis seperti yang di slogan kan oleh KPU KKT, hal ini bertentangan dengan PKPU yang Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politik) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politik) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
Menjadi Undang-Undang.

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Kami inginkan demokrasi di Tanimbar menghasilkan pemimpin yang benar-benar bersih, jujur, adil dan tanpa money politik”

Biarkan rakyat menggunakan hak politik mereka secara langsung, bebas dan rahasia.

Mereka yang diduga main uang memiliki ambisi berlebihan untuk merebut kursi nomor 1 KKT dan ini ketakutan yang berlebihan.

Percaya saja bahwa masyarakat tanimbar cerdas sehingga pasti tahu siapa pemimpin yang ideal. Kami berharap jangan cederai demokrasi dengan nafsu politik berlebihan untuk berkuasa. tegas Piter.

Mengapreasi siaran pers yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu KKT dalam menyikapi dengan cepat sejumlah laporan dan temuan yang telah disampaikan maupun sikap terbuka yang disampaikan oleh masyarakat. Harap disikapi dengan cepat jangan menunda-nunda proses yang ada. Kami percaya Bawaslu KKT akan cepat dan tegas menyikapi dugaan money politik tersebut.

Saya pastikan kalau persoalan tersebut tidak disikapi dengan cepat maka ribuan mahasiswa UNLESA akan kepung kantor BAWASLU dalam waktu dekat untuk mempertanyakan keseriusan BAWASLU dalam penanganan proses baik laporan dan dugaan money politik yang dimainkan oleh pasangan calon tertentu.

Satu hal yang ingin kami pastikan adalah PILIKADA di KKT berlangsung dengan Romantis tanpa money politik, jelas Piter.

Demokrasi di Tanimbar harus berlangsung jujur, adil, demokratis dan tanpa money politik.(M17E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *