Mantan Kadis PU KKT Blak Blakan Pemeriksaan Kasus Taman Kota  

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) James Ronald Watumlawar, blak blakan dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Taman Kota usai sidang Virtual yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Saumlaki Rabu (1/9).

Watumlawar menjelaskan, sesuai hasil rapat bersama para pimpinan SKPD pengelola kegiatan fisik tahun anggaran 2017. Dimana Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mengimbau semua pimpinan SKPD yang hadir, agar segera mungkin menindaklanjuti hasil keputusan lelang yang sudah ditetapkan oleh ULP.

“Bukan pak Bupati sarankan saya secara pribadi. Saran bupati tersebut berkaitan dengan penyerapan anggaran, karena saat itu kita sudah masuk pada akhir triwulan ketiga,” tandasnya.

Menurutnya, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan KKT, menindaklanjutinya dengan penandatangan kontrak-kontrak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ditanya terkait dengan mekanisme penandatangan SPM uang muka kerja, yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu, Watumlawar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tangungjawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan menyangkut kewenangan dirinya sebagai pengguna anggaran dalam pembanguan Taman Kota, Dia tegaskan bahwa kewenangannya adalah menetapkan perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, menetapkan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kemudian menetapkan pejabat pengadaan, menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan, menetapkan tender gagal atau seleksi gagal.

Namun selama menjabat, yang bersangkutan belum sempat menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan. Mengingat tidak ada aturan yang menghendaki bahwa penetapan pejabat penerima hasil pekerjaan itu dilaksanakan pada awal tahun, pertengahan tahun maupun akhir tahun. Dengan demikian, yang bersangkutan belum sempat menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan pada saat itu.

Disinggung soal perkembangan pekerjaan, Watumlawar menyatakan, sehari pasca penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka kerja, dirinya telah di rotasi ke staf ahli bidang hukum dan politik pada tanggal 8 Agustus 2017.

“Kalau ditanya pekerjaan, saya tidak bisa jawab, karena memang saya tidak tahu,” kunci dia. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *