MALUKUEXPOSE.COM- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022 dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan 8,6 tahun penjara ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI cs dihadapan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver dan terdakwa Richard Louhenapessy yang didampingi Penasihat Hukum.
JPU menilai RL bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Andrew Erin Hehanussa dan berkelanjutan.
JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan nmr 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI nmr 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya pidana, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti membebankan kepada RL uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.
“dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun,” tambah JPU.
Menurut JPU, tak ada hal memaafkan yang bisa mengampuni perbuatan Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu.
Namun JPU tetap mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Louhenapessy.
Hal memberatkan yakni Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Selaku kepala daerah, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitas.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan terdakwa Louhenapessy melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa menerima uang Rp 500 juta karena menerbitkan izin prinsip pembangunan Alfamidi.
Uang tersebut diberikan oleh Amri selaku pihak ketiga Alfamidi, yang diberikan oleh Solihin, Wahyu Somantri dan lainnya selaku Pimpinan Alfamidi.
Tak hanya Louhenapessy, Hehanussa juga mendapat uang daei Amri sebagai ucapan terimakasih.
“Terdakwa Andrew juga terima uang dari Amri sebagai ucapan terima kasih. Terdakwa Richard selaku Wali Kota Ambon melalui terdakwa Andrew Hehanussa menerima Rp 500 juta dari saksi amri, Solihin, Wahyu Somantri Karna menerbitkan izin prinsip pembangunan untuk kegiatan pembangunan gerai alfamidi di Kota Ambon,” ungkap JPU.
Tercatat, ada puluhan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi yang di tanda tangani Richard Louhenapessy tanpa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Pada hari yang sama di tanda tangani Richard Louhenapessy yang diketik Andrew Erin Hehanussa tanpa lewat prosedur PTSP sehingga tak tercatat di buku keluar masuk,” lanjut JPU.
Tak hanya terkait izin prinsip pembangunan Alfamidi, Richard Louhenapessy juga menerima sejumlah uang dari rekanan maupun ASN pada lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga tggl 27 Januari 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa. (ME/SG)
Average Rating