MALUKUEXPOSE.COM, NAMLEA – Markas Polisi Resort (Mapores) Pulau Buru telah menetapkan Mohammad Basri Soamole alias Bas Pejabat Kepala Desa (Kades) Wanakarta unit 16 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. dan Azwar Madapongan warga, Ibukota Namlea sebagai tersangka, karena telah melakukan penyerangan dan pengancaman terhadap Hasan Assagaf alias Cano pada hari Senin tanggal 14 November 2020.
Penyerangan yang dilakukan kedua tersangka itu terhadap Cano, saat dirinya sedang melakukan silaturahmi di kediaman keluarga rumah Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, SH alias Ade.tiba-tiba serentak kedua oknum tersebut mendatangi rumah keluarga Tukuboya dengan membabi buta menyerang dengan fisik dan mengancam dirinya sekitar pukul 12.00 wit saat melakukan penyerangan di rumah keluarga Tukuboya.
Demikian dikatakan Hasan Asagaf Kepada Wartawan Jumat 22/1 2021. Pasalnya, dengan kejadian korban merasa tidak melakukan kesalahan langsung mendatangi Mapolres Pulau Buru bagian SKPT untuk melaporkan dan diterima secara resmi di bagian SPKT dengan nomor surat laporan bernomor LP-B/64/K/IX/2020/SPKT tertanggal 14 November 2020 sekaligus di bawa ke bagian ruang Satreskrim/Penyidik untuk diminta keterangan dengan nomor surat SP Lidik/21/IX/2020/Reskrim tanggal 14 September 2020.
“Kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) nomor B/ 120/IX/2020/ Reskrim tertanggal 14 September 2020 dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidik ke Dua (SP2HP) nomor B/130/XI/2020 dari pihak Reskrim,” ujar Cano.
Ditambahkan, pemeriksaan saksi- saksi yakni, Sarif Latbual alias Epot 14 September 2020, Mustagin Hukul alias Agil 14 Septrember, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya, SH alias Ade 14 September, Muh Iksan Tukuboya, SP alias pak Ican 12 Oktober, Yusran Pataruba alias Yus 8 Oktober 2020.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Muhammad Basri Soamole yang mengancam dan menyerang tanggal 8 Oktober 2020, sedangkan pemeriksaan terhadap Azwar Madapongan tertanggal 9 Oktober 2020 dan pada tanggal 26 November telah melakukan gelar perkara dan perkara ini dinaikan status dari Penyidikan menjadi Penyidikan selanjutnya tanggal 21 oktober 2020 pemeriksaan ahli atas nama Falantino Erik Latupapua, SPD, MA.
Dikatakan, tanggal 15 Januari 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap Kedua tersangka yakni, Mohammad Basri Soamole alias Bas dan Azwar Madapongan dan Kedua tersangka ini akan masuk pada P 21 dan pelimpahan permberkasan dari Pihak Kepolisian akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Namlea.
