Ambon, Malukuexpose.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelembungan harga (markup) dalam proyek renovasi atau revitalisasi ratusan lapak di Pasar Batu Merah resmi masuk ke ranah hukum.
Perwakilan pedagang telah melaporkan Pemerintah Negeri Batu Merah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait biaya renovasi yang dinilai tidak wajar.
Laporan tersebut, dimasukkan sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2026, menyusul keresahan pedagang terhadap biaya revitalisasi yang dibebankan kepada mereka sejak Mei dan Agustus 2025 lalu.
Para pedagang melampirkan sejumlah bukti kuat berupa kwitansi pembayaran. Nilai yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp 6,5 juta, Rp 20 juta, hingga yang tertinggi mencapai Rp 47,5 juta per lapak.
”Seluruh laporan terkait dugaan pungli 225 lapak telah kami serahkan ke Kejari Ambon. Biaya yang dibebankan sangat memberatkan dan berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Bahkan dari laporan yang didapat uang tersebut tidak masuk ke kas desa,” ujar Pedagang yang namanya engan disebutkan, Minggu (11/01/26).
Dirinya juga mempertanyakan, jika Pemerintah Negeri beralasan bahwa revitalisasi dilakukan atas instruksi Pemerintah Kota demi penataan untuk menghilangkan kesan kumuh, namun tidak ada instruksi dari pemerintah kota bahwa biaya renovasi lapak harus dibebankan ke pedagang.
“Kan sudah ada iuran bulanan lapak yang dibayarkan ke pemerintah negeri mulai dari 100 ribu sampai 500 ribu rupiah. Kalau katanya pemerintah negeri tidak punya uang, lalu uang itu kemana? Kan dalam Perneg sudah diatur, bahwa iuran itu untuk operasional termasuk renovasi jika diperlukan. Bukan lagi bebankan ke pedagang,” sesalnya.
Berdasarkan Peraturan Negeri (Perneg), iuran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi biaya operasional dan renovasi, bukan lagi dibebankan secara mandiri kepada pedagang.
Menurutnya, dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat (1) huruf c, menyebutkan, bahwa swadaya, partisipasi dan gotong royong merupakan salah satu jenis PADesa. Namun harus dipahami konteksnya bahwa PADesa wajib ditetapkan dalam APBDesa tahun 2025.
Sementara Perneg nomor 3 tahun 2025 tentang APBNegeri tahun 2025, tidak ada pendapatan maupun belanja program kegiatan yang sumber pembiayaannya ditetapkan dari jenis swadaya, partisipasi ataupun gotong royong.
“Harusnya APBNegeri tahun 2025 dilakukan perubahan dengan catatan harus disepakati bersama dengan Saniri Negeri. Itupun jika benar pedagang secara sukarela atau gotong royong membiayai program renovasi lapak tersebut. Tapi fakta di lapangan, banyak pedagang merasa terpaksa,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, apabila ada batahan terkait intimidasi atau ancaman ke pedagang yang disebutkan dalam klarifikasi pihak pemerintah negeri, semua itu hoax dan tidak benar. Itu salah????
Karena fakta lapangan sangat berbeda Sebab, banyak pedagang yang mengaku diancam akan diusir dan digantikan dengan pedagang lain jika tidak membayar biaya renovasi.
“Kalau ada klarifikasi bahwa, tidak ada pemaksaan!!, tapi nyatanya ada pedagang yang lapaknya disegel. Selain itu ada bukti video pengancaman segel lapak juga ada. Semua bukti dan foto sudah kita lampirkan dalam laporan ke Kejari,” bebernya.
Dirinya juga membeberkan, bahwa kesepakatan bersama antara pemerintah negeri dengan pedagang untuk biaya revitalisasi per lapak hanya Rp 10 juta. Sebab yang terjadi, justru biaya lapak yang dipatok itu sesuai luas ukuran setiap lapak yang ada.
“Ukuran 1,5 X 3 meter dipatok 10 juta. Jadi kalau 1 pedagang yang menempati 1 lapak yang luasnya lebih dari ukuran itu, maka biayanya diatas 10 juta. Sehingga ada pedagang yang harus bayar 40 sampai 47,5 juta rupiah. Padahal kalau dilihat, biaya bahan dan tukang tidak sebesar itu. Itulah dugaan markup yang terjadi,” cetusnya.
“Intinya renovasi lapak harus menjadi tanggung jawab pemerintah negeri. Jika pemerintah negeri beralasan tidak ada uang. maka harus pertanyakan kemana anggaran dari pungutan pasar atau iuran bulanan pedagang,” bebernya.
Dirinya berharap, masalah pungli atau mark-up revitalisasi pasar batu merah ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri secara hukum.
“Agar tidak ada lagi ketidakadilan yang terus dilakukan para oknum-oknum ke para pedagang, “haralnha.
Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, membantah adanya praktik ilegal. Ia menegaskan bahwa revitalisasi dilakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, biaya Rp 10 juta per lapak merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang dihadiri pihak Saniri Negeri.
”Pemerintah Negeri telah mengambil kebijakan dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan. Jika masalah ini dibawa ke Kejaksaan, itu adalah hak mereka. Kita lihat saja proses hukumnya nanti,” tegas Arlis.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kota Ambon, terutama terkait transparansi pengelolaan dana pasar oleh pemerintah tingkat negeri. Selain laporan ke Kejari, perwakilan pedagang berencana menyurati DPRD Kota Ambon untuk meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (M13E)


Average Rating