Ambon, Malukuexpose.com – Money Politik Beserta Barang Bukti (Barbuk) Patrick Moenandar telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon, Senin (04/03/24).
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon asal Perindo dilaporkan oleh Doni Manusama Melalui Kuasa hukum Henry S Lusikooy SH, MH dan Lukas Waileruny yang diterima oleh Jesse K Akihary.
“Hari ini saya bersama masyarakat setempat resmi melaporkan permainan Moenandar pada 14 Februari 2024 kemarin, karena diduga terlibat ada Politik Uang dalam Dapil Sirimau 1 dan Leitisel,” ucapnya Lusikooy.
Dikatakannya, laporan yang disampaikan hari ini merupakan barang bukti Moenandar yang ada dalam pemilu kemarin yakni.
– Uang Sebesar Rp. 200.000 Ribu Rupiah
– Foto Uang beserta Kartu Nama Patrick Moenandar
– Tangkapan layar hasil percakapan di WhatsApp
“Bukti yang tertera diatas ini akan dilanjutkan dan dikaji oleh pihak Bawaslu paling lambat dua hari kedepan apakah laporan ini penuhi syarat formil dan materil atau tidak,” katanya
Dan apabila, lanjutnya laporan ini memenuhi dua unsur tersebut maka barulah Bawaslu Kota Ambon dapat menentukan terbukti atau tidaknya adanya pelanggaran tindak pidana pemilu.
Kemudian akan juga dicermati oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan juga pengadilan
“Diharapkan laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Ambon karena ini sudah menyalahi aturan yang ditentukan,” harapnya.
Karena sudah tertera larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. (M13E)
Average Rating