Ambon, Malukuexpose.com – Selain kesaksian dua saksi tentang Badan Pengawas Keuangan RI juga turut serta dalam menerima 350 juta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Terlihat dalam persidangan itu, Ada juga nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menikmati uang korupsi SPPD Fiktif disebut.
“Majelis Hakim yang mulia, kami minta untuk nama nama yang disebutkan sebelumnya seperti, Jaflaun Batlayeri, Markus Atua, Wan Lekruna dan Ivone K Sinsu untuk dihadirkan dalam persidangan tetapi ada juga anggota DPRD yang menerima juga sehingga harus dihadirkan,”.
“Mereka yang turut menerima uang Korupsi BPKAD ialah, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty, Dedison Titirloloby, Fredek Kormpaulun dan Samuel Lilimwelat. Dan juga wartawan-wartawan yang menerima uang tersebut tolong untuk dihadirkan juga,” pintanya
Menurut tim kuasa Hukum Anthony Hatane, karena sudah menikmati uang tersebut dirinya meminta nama-nama sejumlah anggota DPRD dihadirkan dalam persidangan.
Menyikapi permintaan Kuasa Hukum, Hakim langsung perintahkan JPU untuk melist nama nama penerima duit tersebut.
“Pak Jaksa tolong list semua nama nama yang terima untuk dihadirkan pada sidang tanggal 4 desember nanti, termasuk Mantan Bupati Petrus Fatlolon. Tidak perduli dia siapa, mau bupati atau tidak kami tidak perduli, harus di hadirkan.
Jika mereka tidak hadir Jaksa tolong kurung selama 14 hari jika melawan perintah pengadilan, ” Tegas Hakim Harris Tewa. (**)
Average Rating