Nikijuluw Harap Pengelolaan Pasar Mardika Dilimpah ke Pemkot Ambon 

Ambon, Malukuexpose.com – Polimik pengelolaan pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tak kunjung terselesaikan.

Hal ini dikarenakan, hingga saat ini pasar Mardika masih menjadi aset Pemprov Maluku akan tetapi penanganan sampah pedagang masih dibebankan ke Pemkot Ambon.

Karena seluruh retribusi dari lapak, sampah dan parkiran kendaraan justru di tarik oleh dinas terkait dari Pemprov Maluku.

Apalagi terlihat banyak sampah yang menumpuk berhari-hari dibiarkan busuk, berujung kepada penilaian pemerintah kota yang lalai dalam menangani nya.

Padahal, pengelolaan pasar hingga saat ini tidak diserahkan sepenuhnya ke Pemkot Ambon.

Melihat hal tersebut, Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw mengharapkan Pemprov Maluku dapat dengan bijak dalam mengatasi polimik ini.

“Dengan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan pasar Mardika ke Pemkot Ambon,”.

Baik itu juga dengan retribusi Parkir Kendaraan, Sampah dan pelayanan pedagang.

“Kami berharap pemerintah provinsi dapat membijakinya secara Arif soal penanganan pasar Mardika, bahwa retribusi sampah, pengolahan pasar itu dipungut oleh pemerintah provinsi dan itu tidak boleh,”.

“Karena kalau pemerintah Provinsi mau menangani lanjutnya harus ditangani secara penuh, bukan hanya sampah pedagang yang di bebankan ke Pemkot Ambon,”ujarnya Upulattu, Selasa (15/04/25) melalui telepon selulernya.

Dijelaskan, beberapa legislator dapil Kota Ambon provinsi Maluku sering membicarakan ini dan membilangkan bahwa ini harus ditangani oleh pemerintah kota Ambon.

Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw”

“Tapi sampai saat ini polimik ini terus tak terselesaikan dengan baik, memang sampai sejauh ini sudah Goodwill dari Pemprov dalam pembentukan pansus dan sudah dibicarakan semua itu bersama Pemkot Ambon. Maka dari itu hubungan baik ini dapat dicermati dengan baik akan ditindaklanjuti dengan baik juga,” jelasnya aleg PDIP Kota Ambon.

Dilanjutkan juga, bahwa sampai sejauh ini pengelolaan pasar telah diatur dalam beberapa regulasi yang dimana kewenangannya dalam pengelolaan pasar itu jatuh pada Pemerintah Kota dan Kabupaten.

Diantaranya ,” Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013, Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 Hinggan Permendagri Nomor 07 Tahun 2024,”.

“Saya masih ingat DPRD Provinsi melalui Komisi III bahkan pernah mengusulkan untuk kewenangan Pasar Mardika menjadi kewenangan kota untuk di kelola. Rapat pembahasan ini juga sudah di lakukan Hinggan berulang-ulang kali hingga terlihat titik terangnya. Akan tetapi masalah ini tiba redup dan dirubah keputusan nya okeh Pemprov” akuinya.

“Harapan saya, kedepan masalah ini dapat dilihat secara baik, Arif dan bijaksana. Jadi kita tidak lagi mempolimikan penanganan pasar Mardika itu menjadi kewenangan siapa. Kita berjalan berdasarkan regulasi saja walaupun itu menjadi aset pemerintah provinsi Maluku,” tandasnya Nikijuluw (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *