Saumlaki, MalukuExpose. Com – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, didakwa jaksa dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. MYM alias M yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam orang anak yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tempat oknum guru ini mengajar.
“KPU menuntut MYM seumur hidup. Ini sebagai komitmen kejaksaan dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Pj.Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, melalui rilisnya kepada media, Rabu (11/6/2025).
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu, 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Saumlaki. Dalam uraian tuntutannya, Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak anak didiknya. Namun, yang bersangkutan justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak anak yang berada di bawah asuhannya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta fakta di persidangan, diketahui bahwa terdakwa MYM melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam orang anak dalam kurun waktu antara Agustus hingga November 2024. Perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga masyarakat berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.
Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya.
Bahkan dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetap juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka,” tandas Garuda.
Alhasil, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 6S ayat (1) KUHP.
Tuntutan seumur hidup oleh jaksa ini sangat layak kepada MYM, lantaran terdapat beberapa kondisi yang memberatkan yaitu perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak anak korban, serta terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap profesi maupun etika sosial.
“Kalau keadaan yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Tapi hal tersebut tidak cukup untuk menghapuskan dampak psikologis yang ditanggung para korban yang masih berusia belia dan sangat rentan terhadap trauma jangka panjang,” jelas Garuda.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selmut, dan satu batang rotan agar dirampas untuk dimusnahkan. Di samping jitu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dengan tuntutan hukuman seumur hidup ini, diharapkan menjadi pengingat keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat terhadap profesi guru harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.
“Anak anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Negara, melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya menambahkan kalau Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar. Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memutus rantai kekerasan dan melindungi korban dari penderitaan yang berkepanjangan. (M17E)


Average Rating