Olilit Raya  Contoh Kampung Restorative Justice

MALUKUEXPOSE.COM,SAUMLAKI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pilih Desa Olilit Raya sebagai pilot project program Kampung Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunawan Sumarsono, menjelaskan,  proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian  perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan  mengacu  pada Perja No.15 Tahun 2020.

“Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan pula. Dan pelaku adalah pertama kali melakukannya, bukan yang sudah berulang-kali,” tandasnya

Olehnya Gunawan mengaku, keadilan restorativ diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana  umum yang ringan selesai tanpa ke meja hijau. Adapaun syarat –syarat bagi orang yang berhak menerima Restorative Justice adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp
2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Selain itu, muatan  ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.

Dalam konteks penetapan Desa Olilit Raya sebagai percontohan kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah.

“Kita berharap kedepan desa ini bisa menjadi percontohan untuk penyelesaian masalah dengan keadilan restorativ. Dan dari Olilit akan dikembangkan ke desa-desa lain di Bumi Duan Lolat,” ujarnya. (**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *