Ambon, Malukuexpose.com – Mata rumah Hatulesila meminta untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera mengamankan keputusan Saniri Negeri Rumah Tiga.
“Yang tertuju pada Penjabat Negeri Rumah Tiga, S ridwan Para dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon saat ini dijabat oleh Alfian Lewenussa,” ucap Orias Hatulesila kepada media Maluku expose.com, Rabu (13/08/25) usai mendengar hasil rapat keputusan Saniri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sudah sekian lama permasalahan ini mengalami kendala dan tidak menghasilkan kesepakatan dalam rapat pembahasan untuk menetapkan Mata Rumah Parenta Negeri Rumah Tiga.
Olehnya itu, Sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dilaksanakan rapat pada (08/08) pembahasan kembali yang sudah disetujui dan dipimpin langsung oleh Pj. Negeri Rumah Tiga serta dihadiri oleh Anggota Saniri Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon.
Rapat penetapan mata rumah parenta negri Rumah Tiga l, diketahui dipimpin oleh Ketua Saniri Erhat Hatulesilla dihadiri para anggota yang telah mengeluarkan keputusan penetapan Mata Rumah Parenta Negri Rumah Tiga sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).
Dalam rapat tersebut, Orias mengatakan ada tujuh poin penting yang diteruskan kepada Walikota Ambon untuk dijadikan dasar penetapan Raja Negri Rumah Tiga.
Saat ini Saniri Negeri Rumah Tiga harus berpegang pada hasil penetapan dimana sesuai dengan surat Sekertaris Kota Ambon nomor 183/6237/SEKOT tertanggal 24 Juli 2025, perihal pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap dan meminta kepada saudara Ketua Saniri Negri Rumah Tiga seluruh pimpinan dan anggota untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amjon nomor 250/Pdt.G/2022/PN Ambon tanggal 17 Mei 2023 juncto Pengadilan Tinggi Maluku nomor 30/Pdt/2023/FT AMB, tanggal 24 Juli 2023 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2040 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024.
“Jadi dari hasil rapat Saniri Negri Rumah Tiga telah Memutuskan dan Menetapkan Mata Rumah Hatulesilla garis Keturunan Tomu Hatulesilla atau William Hatulesilla selaku Mata Rumah Parenta yang berhak memerintah di Negeri Rumah Tiga,”.
“Dan kemudian diusulkan kepada Pejabat Negri Rumah Tiga untuk dimasukan dalam Peraturan Negeri (PERNEG) Mata Rumah Parenta Negri Rumah Tiga untuk dilaksanakan demi kepentingan masyarakat,”.
“Sehingga selanjutnya diproses oleh Pemerintah Kota Ambon untuk Penetapan dan Melantik Raja Definitif Negri Rumah Tiga dari Mata Rumah Parenta Hatulesilla,” bebernya.
Sejauh hasil rapat, dirinya juga mengapresiasi putusan pembatalan seluruh proses penetapan mata rumah Parenta sebelumnya, yang tidak mengikuti putusan pengadilan yang diakui negara.
Dan dirinya berharap, putusan Saniri Negeri ini dapat diakomodir oleh Pj. Negeri Rumah Tiga dan Kabag tata Pemerintahan untuk mengawalnya hingga tuntas.
“Saya juga meminta Walikota Ambon untuk segera mengakomodir keputusan yang sudah disepakati bersama dalam rapat kemarin, guna melanjutkan penetapan dan melantik Raja Negeri Rumah Tiga dari Keturunan Wiliam Hatulesila,” tandasnya. (M13E)
Average Rating