Pansus DPRD Ambon Rampungkan Ranperda Tenaga Kerja Lokal

Ambon, Malukuexpose.com Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pemberdayaan sekaligus memberikan payung hukum bagi pekerja di ibu kota Provinsi Maluku.

Hal ini ditegaskan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) dinilai telah berjalan dengan baik hingga memasuki tahap akhir.

​Ketua Pansus Ranperda TKL, Jacob Usmany, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari tahapan pembahasan awal hingga pelaksanaan uji publik yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon pada Kamis (09/07/26), berjalan lancar dan sesuai harapan.

​”Hasil ini kita tarik kesimpulan bahwa Ranperda terkait dengan Tenaga Kerja Lokal (TKL) ini sudah berjalan dengan baik. Mulai dari pada saat pembahasan sampai dengan terakhir uji publik ini, berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujarnya.

​Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak menampik adanya dinamika selama proses pembahasan. Salah satu poin yang sempat memicu perbedaan pendapat dengan asosiasi tenaga kerja adalah usulan penguncian angka nominal upah di dalam klausul Ranperda.

​Namun, demi menjaga kepatuhan hukum, tim asistensi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon sepakat untuk tidak menetapkan angka nominal tersebut agar tidak memicu tumpang tindih aturan.

​”Ada beda pendapat dengan asosiasi tenaga kerja karena mereka mau menetapkan angka terkait dengan upah itu. Tetapi dari pihak tim asistensi maupun dari Disnaker itu tidak ditetapkan. Karena kalau ditetapkan, nanti bertentangan dengan Perda Tenaga Kerja yang lalu, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.

Dirinya juga menyoroti, salah satu kendala mendasar yang sering dihadapi pekerja lokal saat ini, yakni kecenderungan baru melapor ke pihak berwajib setelah masalah ketenagakerjaan telanjur membesar.

Kondisi ini diperparah ketika perusahaan yang mempekerjakan mereka berdomisili di luar Maluku, sehingga sulit untuk dipanggil guna proses mediasi.

​”Banyak perusahaan yang berada di luar daerah mau dipanggil. Tadi ada usul, kenapa tidak dipanggil? Karena alamat mereka itu di luar daerah, jadi kita tidak bisa mengundang mereka,” ungkapnya.

​Oleh karena itu, dirinya menegaskan kehadiran Ranperda ini dirancang untuk memperkuat fungsi mediasi dan pengawasan. Posisi DPRD dalam hal ini berada di tengah-tengah sebagai mediator yang adil.

​”Dari komisi atau dari panitia ini tidak berhak mengambil keputusan. Hanya berupaya melakukan mediasi bagaimana supaya hubungan industrial berjalan dengan baik pengusaha tidak dirugikan, tenaga kerja juga tidak dirugikan,” tambahnya.

​Di akhir keterangannya,  berharap regulasi baru ini nantinya bisa menjadi magnet agar iklim kerja di Kota Ambon menjadi jauh lebih sehat, aman, dan menyejahterakan.

Dengan hak-hak yang terlindungi, diharapkan angka migrasi pekerja produktif Ambon ke wilayah lingkar tambang atau industri luar daerah dapat ditekan.

​”Tujuan dari Perda ini bagaimana supaya tenaga kerja lokal yang ada di Kota Ambon bisa kita berdayakan sekaligus lindungi hak-hak mereka. Kita punya tujuan bagaimana tenaga kerja lokal bisa merasa ‘senang’ bekerja di daerah kita sendiri, daripada mereka harus mencari kesenangan (kerja) di Weda atau di mana-mana,” pungkasnya. (M13E

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *