Pansus DPRD Bersama Diskominfo Ambon Bahas Ranperda Smart City 

Ambon, Malukuexpose.com – Guna mensukseskan Kota yang bertajuk Manise sebagai Kota Smart City, Pansus II DPRD Kota Ambon bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (KOMINFO) Kota Ambon lakukan pembahasan Rancang Peraturan Daerah (RANPERDA) penyelewengan SMART CITY.

Pembahasan ini dilakukan pada ruangan Komisi II DPRD Kota Ambon, Kamis (14/08/25).

Menurut Ketua Pansus II Dessy Halauw, dari hasil rapat kerja pembahasan Ranperda Penyelanggara Smart City bersama Kominfo Kota Ambon.

“Kita diberikan paparan secara naskah akademik ,secara umum terkait dengan gambaran latar belakang, tujuan maksud dan target yang akan dicapai itu,” ujarnya.

Dalam paparannya Kadis kominfo, Kata Halauw bahwa sejatinya Kota Ambon adalah Kota pilihan yang bisa menyelenggarakan Smart City.

Karena dilihat dari secara Infrastruktur maupun suprastruktur dan juga elemen penilaian lainnya, bahwa Kota Ambon adalah kota yang sudah siap dalam penyelenggaraan pemerintahan Smart City

“Kita tadi berdiskusi lumayan panjang, karena teman-teman banyak yang masih memiliki sedikit pesimisme terkait dengan penyelenggaraan ini,” paparnya Halauw

Tetapi dari paparan yang disampaikan, diakuinya bahwa secara penilaian Kota Ambon sudah diberikan tangung jawab sebagai kota yang bisa menjadi Kota Smart City.

“Dan itu pun secara penilaian ITB, Kota Ambon sudah diberikan lampu hijau untuk menjadi Kota Smart City,” akuinya.

Jadi pembahasan di hari ini masih seputar paparan, lanjutnya besok akan dilakukan rapat batang tubuh dari Ranperda Smart City.

“Memang dari hasil tadi diketahui bahwa kita punya tahapan harmonisasi di kementerian Hukum itu belum terlaksana dan hal itu memang sudah di data dan dimasukan ke data elektronik Kemenkumham terkait dengan pendaftaran Ranperda sejak tanggal 7 Juli tetapi pihak Kemenkumham belum mengaktifkan atau memberikan koneksi untuk waktu harmonisasi,” ungkapnya.

Diketahui, sesuai dengan amanah daripada undang-undang 12 tahun 2011 terkait dengan tahapan-tahapan ranperda itu sudah jelas. “Ketika di daftarkan 15 hari tidak mendapat koneksi atau jawaban secara online maka bisa dilakukan pembahasan atau tahapan konsesi dengan pihak DPRD nanti baru disesuaikan kedepannya,”

Ditambahkan, Output daripada Ranperda Smart City terdapat tim penyusun yang didalamnya Profesor Dr. M.J. Sapteno, S.H., M.Hum, Dr. F Ruhudrek dan juga ada bagian hukum Pemerintah Kota Ambon. (M13E)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *