Ambon,Malukuexpose.com – Pansus I DPRD Kota Ambon bersama Bagian Tata Pemerintahan mulai menyusun agenda terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomo 8,9,10 tetang Negeri. Rabu (01/11/23).
Hal ini dikatakan Jafry Taihuttu sebagai Ketua Pansus I dan Ketua Komisi bahwa tujuan merevisi Perda tersebut demi mempermudah sistem pelayanan publik di tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan.
“Revisi Perda Negeri nomor 8, 9, 10 tentang penetapan Negeri, soal pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Raja dan penetapan negeri adat. Ini dilakuka dengan target revisi adalah pemerintah berpikir pelayanan publik pada tingkat pemerintah negeri, kelurahan harus berjalan bagus. Karena itu menjadi konsen kita untuk selesaikan revisi 3 Perda ini,”jelas Taihuttu.
Dijelaskan, bahwa ada terdapat sekitar 70 sampai 80 persen materi Perda yang akan direvisi. Dan saat ini masih pada tahapan organisasi ditingkat Kemenkumham, dan sehari dua, akan masuk pada tahapan pembahasan.
Yang mana pada tahap ini, baik Pemerintah Kota Ambon maupun DPRD sendiri, akan melibatkan 4 Akademisi Unpatti. Hal ini agar isi dari 3 Perda ini, lebih berkualitas. Dalam artian, bahwa Perda itu harus mampuh menjaga dan mengatur lmsegala bentuk dinamika sosial yang ada di masyarakat dalam interval waktu yang panjang.
“Artinya kalau Perda baru dibuat kemudian direvisi kembali, artinya Perda itu tidak berkualitas. Kalau lama berati itu berkualitas karena mampuh adaptif, menjaga langkah dan dinamika birokrasi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan yang ada. Dan karena itu, Perda ini direvisi,”jelasnya.
Selain itu, maksud ditevisinya Petda ini karena trabel permasalahan itu ada pada Negeri, bukan ada pada Pemkot maupun DPRD. Yang mana dari Perda ini, sebenarnya ada 3 legitimasi, yaitu terkait dengan kultur, yuridis, dan administrasi. Artinya kalau nicara soal negeri, itu adalah kultur, yang mana tiu menjadi wilayah Saniri Negeri soal siapa mata rumah parentah dan ada pada wilayah mata rumah soal siapa yang garis lutus, asal usul Raja. Dan tiu yang tidak bisa dimasuki oleh Pemerintah Daerah. Dan itu yang sebenarnya menjadi hambatan sehingga kebanyakan mengalami keterlambatan pada proses itu.
“Maka itu, substansi dari revisi ini untuk memperjelas mekanisme pada wilayah itu. Terkait sistem dan mekanisme yang dijalankan Saniri Negeri. Hal-hal ini yang harus diperjelas. Artinya proses Raja itu tidak lagi terhambat atau terkatung-katung lambat seperti yang terjadi saat ini,”tandasnya. (**)
Average Rating