Ambon, Malukuexpose.com – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Ambon berhasil di tangkap petugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penangkapan terhadap pria 19 tahun ini dengan kasus pencurian ini dipimpin oleh Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, Rabu (01/11/23).
Selain penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vega R warna Hitam Dengan nomor Polisi DE 4785 AL.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay bahwa, sebelum ditangkap polisi mendapat laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (27/10/23) sekitar pukul 02.00 wit di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 desa Soya kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban . Awal mulanya pada Kamis (26/10/23) sekitar pukul 23.00 wit dimana korban bersama dengan temannya pergi ke rumah temannya di desa poka. Dan pada pukul 03.00 wit dini hari ketika ia tiba di rumahnya dan melihat motor yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada,” jelas Kasi Humas.
Motor dengan identitas berupa Merk/Type Yamaha/4D7 VEGA R 110 cc Tahun 2008, Nomor rangka : MH34D70028J939468, Nomor mesin : 4D7 939489, Warna Hitam, Nomor BPKB : F 2186124 P dengan nomor polisi DE 4785 AL Atas nama Edi Batuwael.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan atas pengembangan polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Sirimau kemudian bersama dengan tim bertolak menuju Piru untuk menangkap tersangka di Piru Polres Seram Bagian Barat.
Saat menemui tersangka, anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Interogasi Terhadap tersangka.
“Usai diperiksa tersangka dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” akuinya. (**)
Average Rating