Pelaku Pencurian 25 Sepeda Motor Diamankan

Ambon, Malukuexpose.com – Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Ambon.

Dari pengungkapan tersebut diamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40), pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40) dan ASP (23).

Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan penada barang hasil curian berinisial AP. Demikian disampaikan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando E. Lubis, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Janet Luhukay, dan Kanit Buser Satreskrim Ipda Azhari Lallo saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (04/06/25).

Selain mengamankan 25 kendaraan roda dua, tim Satreskrim juga menyita satu unit mobil toyota putih yang dijadikan sebagai kendaraan operasional.

Puluhan kendaraan hasil curian tersebut berhasil dikumpulkan di wilayah kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon.

“Pengungkapan kasus pencurian ini Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah,” kata Wakapolresta Ambon.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka FW, kata Wakapolresta, dengan menggunakan Kunci T, Obeng dan barang bukti lain yang diamankan.

“Adapun modus yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya di buat tajam dan Tang dengan cara Kunci T tersebut tersangka FW masukan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri kemudian memutar kunci T menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan,” beber Wakapolresta .

Berhasil dibawa kabur, tersangka FW kemudian mengirimkan hasil curian tersebut kepada tersangka AP menggunakan transportasi laut. Tersangka AP merupakan pembeli di Namlea.

Untuk tersangka IB, ASP dan MA juga melakukan aksinya secara bersama — sama. Tersangka ASP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan dicuri. Sementara tersangka IB dan MA memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Setelah berhasil beraksi, tersangka IB, dan MA kemudian membawanya menggunakan kendaraan roda 4 menuju ke Malteng dan SBB. Mereka kemudian menjual motor hasil curian tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui barang bukti curian dijual dengan harga murah antara Rp. 3 juta sampai dengan Rp. 5 juta per unit.

“Pasal yang dikenakan kepada lima Tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *