Ambon, Malukuexpose.com – Pembahasan awal terkait Dugaan Money Politic atau Politik Uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon bersama beberapa sentra hukum diantaranya penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya ada pihak kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.
“jadi, saat ini semuanya masih dalam proses pembahasan pertama dengan Gakumdu,” ucapnya Kamis (07/03/24).
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky sejauh ini sudah ada tiga laporan yang masuk dari masyarakat ke Bawaslu.
Ditambah juga ada dua laporan juga tentang KPPS dan PPK terkait proses Rekapitulasi, “Temuan Bawaslu tentang Rekomendasi PSU yang tidak di tindak lanjut oleh KPU,” katanya.
Jadi, kalau dihitung sudah ada enam laporan yang dibahas ditingkat sentra Gakumdu.
“Nanti, kalau hasil akhirnya sudah ada akan kami sampaikan langsung ke teman-teman,”.
Dan ketika ditanya terkait pihak mana saja kah yang terlapor dugaan Money Politic, Dirinya enggan untuk sebutkan karena demi menjaga prosesnya guna menentukan status laporan dan terlapor.
“Nanti kan akan terus kita bahas bersama Gakkumdu sampai pada kajian akhir, menentukan status laporan, apakah masuk ranah pidana Pemilu atau lainnya, akan kita sampaikan,” jelasnya.
Dari penelusuran media kasus dugaan money Politic terlapor, Caleg Partai Golkar nomor urut 2 Dapil Ambon 1 (AS), Perindo nomor urut 1 Dapil Ambon 1 (PM) dan yang baru menyusul terkait dugaan perpindahan suara di tiga TPS di Desa Batumerah ke Caleg PKS dapil Ambon II, Malik Raudhi Tuasamu yang dirasa ikut berdampak pada selisih akumulasi suara sesama Caleg PKS lainnya, Milati Ibrahim. (M13E)
Average Rating