Pembahasan Kriteria Pemilihan MPH Sinode GPM Sesuai Prinsip Normatif

Ambon,Malukuexpose.com-Proses Pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam Sidang Sinode ke-39 berlangsung dengan penuh dinamika, namun tetap menjunjung tinggi asas dan norma yang telah ditetapkan dalam tata persidangan gereja.

Ketua Komisi VIII tentang Kriteria dan Tata Cara Pemilihan, Pdt. D. Z Wutwensa menegaskan, setiap tahapan dalam pembahasan telah dijalankan sesuai dengan asas yang berlaku, serta prinsip-prinsip normatif yang mengatur pelaksanaan pemilihan.

“Bagi kami di komisi, proses ini harus berlangsung menurut asas yang ditetapkan, dan hal-hal normatif lain yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan. Maksudnya, agar proses pemilihan berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan MPH Sinode GPM yang mampu memimpin gereja ini, untuk mewujudkan visi dan misinya lima tahun ke depan,” ujar dia kepada wartawan, usai rapat pleno Komisi Kriteria dan Tata Cara Pemilihan, yang berlangsung di Gereja Maranatha, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, perdebatan yang muncul di ruang sidang merupakan bagian wajar dari proses musyawarah. Pasalnya, setiap pandangan dan argumentasi disampaikan dengan semangat tanggung jawab, dan cinta terhadap gereja, hingga akhirnya sidang tiba pada keputusan bersama.

“Soal perbedaan pendapat dalam sidang itu sesuatu yang biasa. Semua berangkat dari argumentasi-argumentasi yang kuat, dan sidang kemudian menetapkan keputusannya berdasarkan pertimbangan yang rasional dan obyektif,” sebut Wutwensa.

Dia menyebut, upaya untuk menghindari diskriminasi dalam proses pemilihan juga telah menjadi perhatian penting. Semua peserta sidang menyepakati, bahwa keputusan yang diambil harus mencerminkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pelayan Tuhan.

“Kalau itu soal yang berkaitan dengan upaya supaya tidak ada diskriminasi dalam sidang ini, itu sudah dilakukan dan semua menerima, karena ternyata semua memikirkan hal ini secara objektif dan rasional,” katanya.

Wutwensa mengaku, di balik seluruh dinamika dan perbedaan pandangan, para peserta sidang menyadari satu hal yang mendasar, bahwa forum persidangan ini adalah wadah untuk memanifestasikan kehendak Tuhan bagi gereja.

“Hal mendasar dalam benak semua peserta adalah, kesadaran bahwa forum pengambilan keputusan ini merupakan upaya, untuk memanifestasikan kehendak Tuhan bagi gereja ini dalam menentukan pemimpinnya,” tutupnya.

Bagi Wutwensa, Sidang ke-39 Sinode GPM tidak hanya menjadi momentum demokrasi internal gereja, tetapi juga ruang spiritual di mana iman dan tanggung jawab pelayanan bersatu, dalam menentukan arah perjalanan GPM lima tahun ke depan.(M11E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *