Pembangunan Lapak di Badan Jalan Batu Merah Harus Dihentikan, “Ini Langkah Blunder”

Ambon, Malukuexpose.com – Kawasan Pantai Mardika kembali memanas dikarenakan langkah pihak pengembang CV. Alive to Madale yang nekat membangun lapak pedagang hingga memakan hampir separuh badan jalan utama memicu reaksi keras dari DPRD Kota Ambon.

‎Pembangunan tersebut harus dihentikan karena dinilai sebagai “langkah blunder” yang egois dan mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan sepihak.

‎​Ketegasan ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III DPRD Kota Ambon yang digelar Kamis (10/06/26). Yang dihadiri oleh jajaran dinas terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Satpol PP, Dinas Perindag, hingga Camat Sirimau.

‎​Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB mendesak pihak pengembang untuk segera menghentikan seluruh proses pembangunan lapak di depan pagar pembatas area proyek.

‎​Lapak-lapak tersebut terbukti melanggar aturan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Bagaimana tidak, struktur bangunan tersebut memakan ruang hingga hampir 50 persen dari lebar jalan utama.

‎”Padahal, jalur lingkar Pantai Mardika merupakan urat nadi lalu lintas sebuah jalur alternatif vital bagi warga Kota Ambon untuk mengakses area dalam dan luar kota. Jika proyek ini dibiarkan, aktivitas jual beli dipastikan akan membuat kawasan tersebut macet total, ” Desak Mochtar.

‎​Secara hukum, lanjut Mochtar tindakan menempatkan pedagang atau membangun lapak di badan jalan yang mengganggu lalu lintas merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang nasional, di antaranya:

‎​UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda material yang cukup besar.

‎​UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

‎​Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum: Menolak keras segala bentuk aktivitas dagang di bahu atau badan jalan yang merenggut hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan.

‎​Langkah pengembang, Diakuinya ini juga dinilai secara terang-terangan menentang program penertiban Pemerintah Kota. Padahal pembangunan lapak darurat diper dipersiapkan selama 18 bulan ini tidak disetujui oleh semua pihak terkait.

‎Karena, Wali Kota Ambon sejak awal telah berkomitmen penuh untuk melakukan sterilisasi kawasan Mardika demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas kota.

‎​Memindahkan pedagang ke lokasi yang sama sekali tidak representatif seperti badan jalan dianggap bukan sebuah solusi, melainkan pemantik masalah baru yang merusak ketertiban umum.

‎​”Pemerintah tidak menutup mata karena pedagang adalah warga Kota Ambon. Tetapi solusinya harus win-win solution. Menyiapkan tempat relokasi yang layak adalah kewajiban pengembang karena mereka yang membongkar dari awal,” tegas politis fraksi PKB.

‎​Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, Mochtar resmi meminta Pemerintah Negeri Batu Merah, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bergerak cepat.

‎​Instansi ini diinstruksikan untuk memperketat pengawasan di lapangan serta memeriksa secara menyeluruh status perizinan proyek tersebut.

‎”Pastinya DPRD tidak akan segan-segan mengambil tindakan memberikan rekomendasi jika pengembang tetap membandel dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas, ” Tegasnya.

‎Dirinya juga menyoroti tajam, keabsahan dokumen Hatukau Waterfront City yang ternyata belum lengkap namun pembangunannya sudah dipaksakan berjalan di wilayah administratif Pemerintah Desa/Negeri Batu Merah.

‎​”Sejauh ini Pengembang tidak mempunyai dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup. Itu dokumen wajib yang harus dipegang pengembang sebelum menyentuh lahan proyek! Kalau tidak ada, berarti ini sudah melanggar Undang-Undang,” tegas Wakil Ketua Komisi III.

‎​Tak hanya masalah izin lingkungan yang nihil, proyek ini juga dinilai cacat secara zonasi geografi. Pengembang mengklaim pembangunan berada di zona Laut Banda, padahal secara riil, lokasi tersebut masuk dalam zona Teluk Ambon yang memiliki karakteristik bentangan data 1:25.000.

‎Mochtar memperingatkan, akan adanya kekacauan tata ruang yang berujung pada sanksi pencabutan izin karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎”​Saya tidak anti terhadap investasi. Masuknya investor untuk memajukan perekonomian Kota Ambon sangat disambut baik, namun bukan berarti pengembang bisa bertindak superior dan mengangkangi hukum yang berlaku, ” Tutupnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *