Pembangunan Rumah di Kayu Tiga “ILEGAL”, Pemilik Tak Kantongi IMB

Ambon, Malukuexpose.com – Pembangunan salah satu rumah berlantai di Kayu Tiga Ambon diduga ilegal dan tidak dikantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini didasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa tidak nyaman dengan pembangunan yang tidak mematuhi aturan.

Bangunan berlantai dua yang terletak pada Desa Soya, Kota Ambon ini dimiliki oleh Robert Sounawe pernah diberhentikan pengerjaannya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Karena pemilik tanah dan bangunan ini tidak memiliki surat IMB dalam pengerjaan ini sehingga sudah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,”. Ujar salah satu Satpol-PP, Rabu (19/03/25).

Akan tetapi, larangan ini tidak di gubris oleh Robert Sounawe dan tetap dilanjutkan pengerjaannya pembangunan dua lantai ini hingga sudah mau selesai.

Dari sini bisa disimpulkan, Robert Sounawe merupakan masyarakat yang sudah melanggar hukum dan tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan.

Karena sudah tertera jelas, Membangun bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). IMB/PBG sendiri, merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, atau merenovasi bangunan.

Dasar hukum IMB/PBG, diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.

IMB/PBG wajib dimiliki oleh pemilik bangunan yang ingin melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, atau perawatan. Jika membangun tanpa IMB/PBG, bisa dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

Dan selain itu juga, terdapat tiga jenis sanksi hukum bagi bangunan tanpa IMB yang diatur dalam UU pasal 115 ayat 1 dan 2 PP n. 36 Tahun 2005 serta pasal 45 ayat 2 UUBG. Ketiga peraturan tersebut saling berkaitan satu sama lain.

Berdasarkan putusan pengadilan dan pelanggaran yang dilakukan, hukuman juga ditentukan. Oleh karena itu, sebelum membeli rumah atau membangun rumah, pastikan telah memperhatikan perihal izin ini.

1. Sanksi sesuai UU Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005. Sanksinya, pemilik bangunan tanpa IMB dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, pembangunan rumah yang belum selesai untuk sementara dihentikan hingga IMB dikeluarkan.

2. Sanksi berdasarkan ayat [2] Pasal 115 PP 36/2005. Pemilik bangunan yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi hukuman dimana pihak-pihak yang terlibat dapat merusak bangunan Anda. Efek sanksi ini sangat merugikan Anda dari segi keuangan.

3. Sanksi sesuai pasal 45 ayat 2 UUBG. Menurut pasal ini, pemilik bangunan tanpa IMB dapat didenda sebesar 10% dari nilai properti. Rumah yang sedang dibangun atau dalam tahap inden juga akan dikenakan hukuman ini.

Dengan demikian, sudah sepatutnya Roberth Sounawe tidak melanjutkan pekerjaan bangunan ini karena tidak memiliki IMB dan jelas telah melanggar.

Diharapkan, Pemerintah Kota Ambon harus mempunyai langkah tegas dalam menyikapi permasalahan seperti ini.

“Ketegasan pemerintah pun sangat diperlukan karena nantinya menjadi tolak ukur masyarakat saat mengambil langkah, sehingga tidak ada yang berpikir jika membangun tanpa IMB itu tidak masalah,” (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *