Pemberian Bantuan Korban Bencana Ambon Terkendala “Status Lahan”

Ambon, Malukuexpose.com – Pemberian bantuan korban bencana alam di Kota Ambon terkendala “Status Lahan dan Bangunan” yang tidak legal.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Wiliam P Mairuhu, Rabu,(17/06/25) usai melakukan tinjauan di sejumlah rumah beberapa waktu lalu.

Karena, “dalam kunjungan Komisi kemarin kedapatan banyak rumah yang menjadi korban bencana, tidak memiliki status tanah yang jelas atau legal, seperti Kepemilikan PBB dan surat-surat tanah. Sehingga bantuan berupa renovasi rumah menjadi terkendala,” ucap Politisi Partai Solidaritas Indonesia.

Olehnya itu, Lanjutnya DPRD saat ini sedang berupaya melalui anggaran Pokok Pikiran (Pokir) atau Aspirasi untuk membantu warga yang terdampak bencana, dengan mendirikan rumah Layak huni di setiap Daerah Pemilih (Dapil) masing-masing.

Untuk pembangunan 1 unit rumah latak huni, dewan mengelontorkan dana Pokir sebesar Rp. 70 juta. Proyek ini selanjutnya di serahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon untuk di tidak lanjuti.

“Bencana sudah terjadi, dan ini bagian dari rasa kemanusiaan teman teman sebagai wakil rakyat, jadi anggaran yang disiapkan ini untuk bangun satu unit rumah di kawasan Kopertis yang sama sekali tidak layak huni. Karena rata dengan tanah saat bencana, ” ungkap Mairuhu.

Dirinya juga menghimbau, masyarakat agar mengikuti prosedur pembangunan sesuai yang di tetapkan pemerintah.

Prosedur di maksud yakni pengurusan IMB sebelum membangun, agar pemerintah dapat melakukan survey untuk menentukan daerah tersebut layak atau beresiko jika di dirikan bangunan.

Selain itu dengan mengurus IMB, masyarakat secara langsung sudah dapat membantu pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan PAD lewat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (M13E).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *