Saumlaki, MalukuExpose.com-Meningkatnya laporan masyarakat terkait dana desa yang sangat rawan potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) belakangan ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pemda KKT Mendorong pihak Korps Adhyaksa ini harus lebih memperketat lagi pengawasannya.
Salah satunya dengan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) baik dengan pemda maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hingga Program Jaksa Garda Desa (Jagadesa).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Adi Imanuel Palebangan, dalam debut pertamanya sejak tiba di Bumi Duan Lolat, langsung melakukan protect terhadap masalah pengawasan dana desa yang sangat rawan tipikor ini.
Dihadapan para kades se-Tanimbar, Kajari Palembangan menegaskan bahwa PKS ini bukan hanya sekadar penandatanganan formalitas, tetapi menjadi pijakan untuk menghadirkan pengawasan yang lebih terstruktur, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., menyampaikan ke depannya Kejari KKT akan terus melakukan monitoring, evaluasi, serta pembinaan teknis lanjutan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap, dengan adanya kerjasama ini, Kejari KKT dan PMD selalu berkomitmen seluruh untuk mengawal Kepala Desa dan perangkatnya agar dapat memahami hak dan kewajiban hukum, memiliki kemampuan administrasi yang baik, serta mampu menghindari potensi pelanggaran hukum sejak dini, agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berdaya guna, dan memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat di bumi Duan-Lolat ini,” tutup Garuda.(M19E)
Average Rating