MALUKUEXPOSE.COM,NAMRILE-Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ridwan Nyio Mengatakan, Program strategis Pemerintah Daerah terhadap penataan wilayah di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021, setelah adanya penyelesaian sengakta batas wialayah antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel melalui dikeluarkan Permendagri nomor 82 tahun 2018 pada Bulan Desember dan dimenangkan Pemda Bursel.
Menurutnya,titik-tikik koordinat dalam Permendagri dimaksud, Pemda Bursel sudah melakukan On the spot melalui tenaga teknis dalam menentukan titik batas pada Tiga Daerah yaitu, Desa Waihotong, Batu Karang dan Desa Waetawa/ Batu Kapal, sesuai dikeluarkan surat keputusan Mendagri, dengan dasar Pemda Burser menundaklanjuti keputusan tahun 2020 dalam pembahasan anggaran tahun 2021.
“Jadi kami melakukan penetapan batas Desa antara kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Buru sesuai keputusan Permendagri Nomor 82 tahun 2018 dan penetapan Batas Desa didasari pada Peraturan Permendagri nomor 45 tahun 2026,”tegasnya.
Olehnya Nyio mengaku, Pemda Bursel memiliki tugas menfaslitasi pembuatan batas Desa pada bulan Juni. Dimana Pemda Bursel telah menentukan batas Desa di dua kecamatan Waesama dan Kecamatan Namrole.
“Dalam minggu ke Dua bulan Juni tahun ini, Kami dari Pemda Bursel akan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Topografi Kodam XVI Pattimura yang nantinya dihadiri oleh pra Kades di Dua kecamatan dimaksud bersama Babinsa Desa,”ungkapnya.(**)