MALUKUEXPOSE.COM-Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Selasa (27/6/2023), melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) 5 Kecamatan yakni Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar, dan Molo Maru.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dadi Wahyudi, bersama para kades dan disaksikan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Plh.Sekda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dalam sambutannya, Kajari Wahyudi, mengingatkan seluruh kepala desa akan perlunya ketelitian dalam mengelola anggaran dana desa. Salah satu bentuk ketelitian itu, yaitu berkonsultasi jika ada regulasi yang kurang atau belum dipahami.
“Dengan adanya MoU dengan kejaksaan ini, para kepala desa diberi ruang untuk melakukan konsultasi apabila ada regulasi yang belum dipahami, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah,” sebutnya.
Namun Kajari mengingatkan, MoU ini jangan disalahartikan sebagai tameng apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan, imbuhnya, hadir untuk pendampingan dan konsultasi agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengelola dana desa.
“Makna MoU ini adalah kejaksaan hadir membuka diri melakukan konsultasi, untuk itu silahkan maksimalkan keberadaan kejaksaan untuk kelancaran tugas-tugas kepala desa. Jangan ragu-ragu apabila menemui kendala dalam menjalankan regulasi, lebih baik mencegah sebelum terlanjur bermasalah dengan hukum,” pesannya.
Dirinya menegaskan, kerja sama kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan penggunaan dana desa masing-masing.
“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah tujuan pendampingan ini,” jelasnya. (Edw)
Average Rating