Ambon, Malukuexpose.com – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2025.
Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kantor gubernur, Rabu (14/05/25).
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan komitmen dan wujud pemerintah untuk mempermudah meringkan ekonomi masyarakat Maluku.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini sudah melalui aspek-aspek dan juga aspirasi masyarakat, olehnya itu kami menghadirkan pemutihan ini mulai dari tanggal 15 Mei hingga 31 Mei 2025,” ujarnya Lewerissa.
Dijelaskan, bahwa program pemutihan ini berlaku untuk penghapusan tunggakan pokok denda pajak dan bea balik kendaraan yang belum terbayarkan selama bertahun-tahun.
Sehingga dengan adanya program pemerintah ini, dapat mempermudah masyarakat dengan melakukan pembayaran di satu tahun pajak berjalan di tahun 2025 disertai bebas balik nama kendaraan secara gratis.
“Ini merupakan bukti kehadiran dan juga effort pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau untuk kesempatan ini jangan diabaikan oleh masyarakat, melainkan harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak-pajak kendaraan.
“Karena dengan melakukan pembayaran pajak juga menambah kontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Maluku,” harapnya. (M13E)


Average Rating