Ambon, Malukuexpose.com – Pemerintah Pusat menetapkan Negeri Batumerah sebagai “Koperasi Merah Putih” pertama di Kota Ambon.
Keputusan ini didasari melalui surat Keputusan (SK) Mentri Hukum Republik Indonesia.
Dan penyerahan SK ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku, Saiful Sahri kepada Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Batumerah, Ali Hatala, disaksikan Camat Sirimau, Aulia Waliulu, dan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di sela – sela Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke 117, Selasa (20/05/25) di Halaman Balai Kota.
“Pemerintah kota serius dan berupaya untuk mewujudkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat yaitu pembentukan Koperasi Merah Putih pada seluruh desa dan Kelurahan di Indonesia. Pemerintah Desa Batumerah telah berhasil untuk menetapkan satu badan hukum Koperasi Merah Putih di negerinya,” kata Wali Kota ketika dikonfirmasi usai Upacara.
Dikatakan Wattimena, pembentukan Koperasi ini, disahkan oleh menteri Hukum RI, sehingga kakanwil yang menyerahkan SK.
“Jadi lewat SK menteri hukum Republik Indonesia, satu koperasi merah putih sudah dibentuk di kota Ambon,” tambahnya.
Dirinya berharap, supaya apa yang dilakukan Negeri Batumerah dapat diikuti oleh Desa/Negeri/Kelurahan yang ada di Kota Ambon
“Kita ingin supaya paling tidak 50 koperasi merah putih di desa/negeri/kelurahan di kota Ambon ini bisa dibentuk dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kakanwil Kementerian Hukum RI, Saiful Sahri, mengakui pihaknya terus bergerak bersama 63 Notaris di Seluruh Maluku, kecuali di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan dalam rangka pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih.
“Di Maluku sudah ada dua Koperasi merah Putih yakni yang pertama di kabupaten Maluku Tenggara dan yang kedua di Kota Ambon,” akunya.
Dirinya berharap, jumlah Koperasi merah Putih akan terus bertambah, melalui Musyawarah Desa, Pembuatan akta, dan pengesahan dari Kementerian Hukum secara online.
“Sistem administrasi hukum umum di Kementerian Hukum memungkinkan SK Dapat tersebut dalam jangka waktu 10 menit, sejak data diinput, dan layanan ini selalu Online 24 Jam dari Pusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara bersama-sama. Program ini, yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. (M13E)
Average Rating