Pemuda Kecam Sekretaris Saniri Tutup Kantor Desa Batu Merah

MALUKUEXPOSE.COM,AMBON-Pemuda Batu Merah mengecam Sekretaris Saniri Abdul Rasyid Walla dalam mengeluarkan pernyataan akan menyegel kantor Desa Batu Merah, karena dengan alasan pengesahan Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) tidak mendapat persetujuan dan tidak ditandatangani oleh pejabat Batu Merah Idurs Buamona.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Pemuda Roni Ternate kepada kepada redaksi Maluku Expose sabtu (14/08). Pasalnya, pernyataan yang dilontarkan oleh sekretaris saniri saudara Abdul Rasyid Walla yang menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap kantor desa negri batumerah Senin (16/08) dini hari, akan membuat polimik yang akan terjadi dilingkungan masyarakat Batu Merah.

Olehnya dia mengaku,  timbul polimik di kalangan masyarakat Desa Batu Merah, karena muncul penyataan ancaman yang dilontarkan Rasyid di Madia Online.

“Stegmen yang dilontarkan oleh saudara sekretaris saniri Abdul Rasyid Walla di salah satu media online sangat-sangat berpontesi tidak wajar dan dapat memecahkan persatuan dan kesatuan yang ada dalam tatanan kehidupan masyarakat negeri batu merah,” tegas Roni.

Selain itu kata Roni, pernyataan (stegmen) yang dilontarkan oleh saudara Rasyid bisa memecah belah Pemuda maupun masyarakat Negeri Batu Merah. Dimana bersangkutan dengan rekan-rekan (kelompoknya) akan menyegel kantor Negeri Desa Batu Merah.

Bahkan Roni menyatakan, pernyataan menyegel kantor ini telah membuktikan bahwa saudara Sekretaris Saniri  Negeri gagal focus dan tidak paham dengan peraturan daerah yang sudah ada, sehingga perlu dipertanyakan.

“Saya mau menerangkan bahwa dalam pemberitaan – pemberitaan yang dilontarkan oleh beberapa media local bahwa saudara pejabat negeri batu merah (Idrus Buamona) memperhambat raja defenitif. Ini sebenarnya sangat bertolak belakang dengan apa yang sebenarnya terjadi. Sebab yang harus dipahami bahwa yang memperhambat semua proses ada pada saniri Negeri itu sendiri,”sesalnya.

Ditambahkan, sebenarnya pihak Saniri Negeri harus paham dan berpatokan pada Perda bukan sebaliknya mengatur peraturan negeri berdasarkan keinginannya sendiri dan seakan Negeri punya mereka sendiri tanpa melibatkan masyarakat, tokoh Pemuda dan Agama.

“Kalau bilang pejabat menghambat, tolong saudara baca dulu perdanya dan pahami isi dari perda, bukan mengambil keputusan sendiri,”tuturnya.

Lebih lanjut kata Roni, seharusnya saudara sekretaris Saniri dan rekan-rekannya sebelum membawa (mengirim) renperneg ke Pemkot Ambon harus dilakukan uji public. Artinya ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus dikajih bersama barulah dikirim ke pemkot ambon untuk mendapat pengesahan.

Menurutnya, tidak terakomodir persetujuan dan mendapatkan tanda tangan dari pejabat negeri lalu saudara beramsumsi bahwa pejabat memperhambat proses pemilihan raja negeri batu merah itu sangat-sangat keliru apa lagi dirinya mengancam akan menyegel kantor negeri, “Gagal focus saudara ini.

“Saya tegaskan bahwa pernyataan saudara Walla  yang ingin menyegel kantor desa  Batu Merah merupakan kepentigannya sendiri. Sehingga  jika ada yang  menyatakan pejabat kurang komperatif dalam pengesahan renperneg sendiri. Itu tidak benar karena bagaimana saudara pejabat mau tanda tangan rancangan peraturan negeri yang secara isinya tidak tahu dan tidak melibatkan masyarakat negeri batu merah,”sesal Roni.

Roni menjelaskan, rancangan Peraturan Negeri harus melibatkan tokoh agama, adat, kepala dati ,tokoh pemuda, tokoh perempuan bukan membahas mata Rumah perintah hanya melibatkan sekretaris negeri dan kelompok  lalu di sodorkan ke pejabat Desa untuk meminta tanda tangan dan tidak mendapat tanda tangan lalu bilang tidak komperatif.

“Untuk itu sambil memberi ketegasan berulang-ulang kali, aksi yang akan dilakukan oleh saudara sekretaris dan kelompoknya, sebagai anak negeri kami siap untuk menentang aksi yang akan dilakukan oleh saudara sekretaris dan rekan-rekannya. Apalagi dia harus pahami bahwa dengan menyegel kantor negeri yang bersangkutan telah menentang pemerintahan yang mana menghambat proses pelayanan public,”tegasnya.

Dijelaskan,  Kabag Pemerintahan dalam dua opsi,  telah  membuka perda yang menjadi pedoman dalam proses rancangan peraturan negeri menjadi blunder. Apalagi dalam perda sudah jelas. Yang mana, kita (masyarakat) sudah mengetahui renperneg penetapan mata rumah sehingga sudah menyalahi aturan dari awal. Kenapa, bicara musyawarah adat  tidak melibatkan masyarakat bersama, misalanya dari tokoh agama,adat, kepala dati ,tokoh pemuda, tokoh perempuan.

Sementara di tempat terpisah Kepala Pemuda Hussen Walla menyesal dengan stegmen yang dikeluarkan Sekretaris Saniri Negeri Batu Merah Abdul Rasyid Walla,karena dinilai telah membuat polimit yang terjadi di kalangan masyarakat dan para pemuda.

“Saya ingatkan bahwa pernyataan yang di keluarkan Sekretaris Saniri negri Desa Batu Merah akan melakukan Penyegelan Kantor merupakan sebuah provokasi yang akan mengundang amarah masyarakat sehingga diharapkan segera diselesaikan persoalan tersebut,”harapnya.(**)

Silahkan Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *