Pencermatan DCS dan Rancangan DCT DPRD Ambon, Bawaslu Temui 6 ASN dan 1 BPD

Ambon,Malukuexpose.com – Tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah dimulai sejak tanggal 24 April 2023 kini telah memasuki Batas akhir masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada tanggal 3 oktober 2023.

Salah satu isu krusial dalam masa Pencermatan Rancangan DCT adalah pemenuhan syarat wajib mundur dari pekerjaan bagi calon pada daftar calon sementara sebagaimana ketentuan pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengatur: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” dan

ketentuan Pasal 11 Ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang berbunyi: Ayat 1 huruf k, “Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.”

Ayat (2) huruf b, “Bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan: b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.”

Bahwa pasca penetepan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kota Ambon pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kota Ambon melakukan pencermatan terhadap DCS dan pencermatan rancangan DCT untuk memastikan calon sementara yang diwajibkan mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Berdasarkan hasil pencermatan, menurut Kordiv HP2H bawaslu kota Ambon Reno Pattisina ditemukan terdapat 6 orang calon dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 yang berstatus sebagai ASN dan 1 orang calon yang berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa/Saniri Negeri, sebagai berikut:

*Daftar Nama DCS Berstatus 6 ASN dan 1 BPD*

Dikatakannya, Bawaslu Kota Ambon telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Ambon untuk memastikan nama-nama calon tersebut telah menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri. Berdasarkan hasil koordinasi sampai dengan tanggal 27 September 2023 dapat diketahui bahwa nama-nama tersebut belum memasukan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri kepada KPU Kota Ambon.

“Dalam pasal 14 Ayat (3) dan pasal 15 Ayat (3) PKPU nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, menyatakan bahwa calon yang memiliki status sebagai: kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT tanggal 03 Oktober 2023,” katanya

Lanjutnya, terdapat potensi krusial baik bagi partai politik maupun bagi calon pada daftar calon sementara yang jika sampai batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri kepada KPU, dimana mereka tidak dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara bagi partai politik tidak peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. Hal ini sesuai ketentuan pasal 14 ayat (4), dan pasal 15 ayat (4) PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, mengatur bahwa “dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Ayat (3) dan pasal 15 Ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU Kota Ambon maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.”

“Kordiv HP2H bawaslu kota Ambon Reno Pattisina”

Adapun pasal 84 ayat (3) menyatakan “Dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Terkait dengan kondisi tersebut di atas, dijelaskannya sebagai langkah pencegahan terhadap potensi Pelanggaran Administratif maupun pontensi terjadinya Sengketa Proses Pemilu, Bawslu Kota Ambon telah melakukan langkah-langkah koordinasi serta menyampaikan imbauan pencegahan dini kepada KPU Kota Ambon agar dalam penyusunan DCT memperhatikan nama-nama dalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dalam Pemilu 2024 dengan status pekerjaan wajib mundur yang sampai saat ini belum menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengunduran kepada KPU Kota Ambon.

Begitu juga kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kota ambon yang memiliki calon dalam daftar calon sementara yang wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagaimana telah dijelaskan di atas, agar mengambil langkah-langkah proaktif terkait dengan pemenuhan syarat tersebut.

“Bahwa dalam rangka mengawal Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Ambon yang memenuhi prisnsip dan tata cara, mekanisme serta prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, Bawaslu kota Ambon berharap agar masyarakat juga turut proaktif dalam pengawasan partisipatif mengawal proses yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon dari pencermatan, Penyusunan hingga penetapan Daftar Calon Tetap di tanggal 3 November 2023 nanti,” tandasnya.  (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *