Penetapan Matarumah Parentah Bagi Ketiga Soa Negeri Rumahtiga Kota Ambon Belum Ada Hasil

MALUKUEXPOSE.COM– Penetapan Matarumah Parentah untuk Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon semakin memanas dengan adanya belum ditetapkan ketiga Matarumah  untuk memerintah.

Pasalnya, Saniri Negeri Rumahtiga telah melakukan Rapat Adat (Rapat Saniri Besar) dalam rangka proses penetapan matarumah parentah sejak pertama kali pada tahun 2020 dan dilanjutkan lagi pada tanggal 5 Maret 2022 yang lalu. Akan tetapi  juga, belum ada hasil musyawarah bagi Matarumah Tita dari Soa Hukuinalo, Matarumah da Costa dari Soa Pari dan Matarumah Hatulesila dari Soa Haubaga untuk memerintah.

Permasalahan penetapan matarumah parentah Negeri Rumahtiga  ini sekarang menjadi buah bibir di berbagai kalangan dan tempat yang berbeda.

Menurut Perwakilan Matarumah Hatulesila, Oriaa Moses bahwa, beberapa waktu lalu bahwa proses penetapan Matarumah Parentah ini tidak mendapatkan suatu kata sepakat karena terjadi perbedaan persepsi dalam menterjemahkan siapa pertama memerintah atau yang berhak memerintah dan siapa yang pernah memerintah di Rumahtiga.

Adanya tarik ulur dan klaim-mengklaim dari anggota saniri yang mewakili Soa untuk tetap mempertahankan masing-masing sebagai matarumah parentah yakni dengan cara bertutur sebagai alat bukti dan ada pula anggota saniri yang tetap mempertahankan bahwa alat bukti autentik harus menjadi dasar dalam penetapan matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga.

”Sumber informasi dari dalam tubuh Staf Saniri Negeri Rumahtiga menyebutkan bahwa proses penetapan matarumah parentah ini sebenarnya sudah final jikalau setiap anggota saniri objektif terkait data bukti yang dimiliki oleh masing-masing Matarumah tersebut,” Berdasarkan hasil wawancara  Media MalukuExpose.com, Jumat (29/07).

Sumber tersebut Lanjutnya, bahwa proses penetapan matarumah parentah oleh Badan Saniri Negeri Rumahtiga dengan mekanisme dan kronologis penetapan sebagai berikut:

Kesepakatan Saniri pada bulan Januari 2022 untuk menentukan 8 kriteria sebagai syarat penetapan matarumah parentah bersadarkan Perda No. 8 dan No. 9 Tahun 2017.

Sehingga, Badan Saniri bersepakat untuk pelaksanaan Musyawarah Adat pada tanggal 5 Maret 2022, dengan memberikan kesempatan kepada perwakilan soa dari ketiga matarumah Tita, da Costa dan Hatulesila untuk menyampaikan bukti-bukti autentik sesuai kriteria.

Berdasarkan hasil pemaparan dari ketiga soa, dirinya menjelaskan, berdasarkan alat bukti, maka Saniri akan mengambil keputusan saat itu, namun ada sedikit perbantahan yang terjadi sehingga untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat Musyawarah Adat, maka ditunda untuk Saniri menentukan waktu penetapan yang tepat berdasarkan bukti-bukti autentik tersebut.

Pada Rapat Saniri Tanggal 28 Mei 2022 untuk pelaksanaan penetapan ada masukan dari Anggota Saniri Bapak Erol da Costa untuk Kriteria di sederhanakan hanya dua item yaitu Bukti Parentah mula-mula di Negeri Hukunallo – Rumahtiga dan Regester Dati hak milik yang dimiliki dari tiap Matarumah.

Pada Rapat Saniri Tanggal 4 Mei 2022 pemaparan bukti tersebut oleh Matarumah Hatulesila dan matarumah da Costa dan disanggah oleh anggota saniri dari soa lainnya, sedangkan Matarumah Tita meminta tunda untuk pemaparan karena bukti mereka belum ada.

“Pada Rapat Saniri Tanggal 10 Mei 2022 pemaparan bukti oleh Matarumah Tita dan disanggah oleh Matarumah Hatulesila dan Matarumah da Costa,” jelas Oriaa

Adapun proses penetapan yang pernah dilakukan yakni, Rapat Saniri Tanggal 14 Juni 2022, disepakati untuk segera dilakukan penetapan oleh Saniri Negeri yang dipimpin oleh Ketua Saniri dengan proses sebagai berikut:

“Ketua Saniri memimpin Rapat dan meminta penjelasan dari masing-masing Anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa, dimulai dari Matarumah da Costa sebagai Soa Pari. Proses tersebut ketua Saniri meminta tanggapan dari anggota Saniri dari Soa Pari berdasarkan bukti apakah telah memenuhi syarat 2 kriteria tersebut, namun perwakilan Saniri yaitu Viktor Limba tidak menjawab dan pada saat yang sama Welem Talahatu dari Soa Pari bersikeras untuk meninggalkan rapat karena ketersinggungan dengan ucapan dari anggota Saniri Negeri dari Soa Hukuinalo.

Ketua Saniri kemudian memimpin Rapat lagi dan meminta penjelasan dari anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa Hukuinallo yaitu Ibu Martha Pattiselanno/Tita, dimana beliau hanya menjelaskan terkait sejarah tutur dan tidak menyentuh alat bukti 2 kriteria yang telah disepakati. Selanjutnya Anggota Saniri dari Soa Hukuinalo yakni Ibu Henderika Tetehuka/Anthony lebih memilih meninggalkan ruang rapat dengan tidak ada alasan dari beliau, begitu juga Bapak Welem Tita memilih meninggalkan ruangan dan tidak menyampaikan alasan mengapa meninggalkan ruang rapat. Ketua Saniri kemudian memimpin Rapat lagi dan meminta penjelasan dari anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa Haubaga yaitu Bapak Welem Narua dan beliau memaparkan bahwa berdasarkan bukti 2 kriteria yang di sampaikan oleh kedua Anggota Saniri yang mewakili Soa Pari dan Soa Hukuinalo bahwa kedua Soa ini baru di bentuk Tahun 1979 saat beliau baru diangkat menjadi Anggota Saniri Negeri Rumahtiga.

Saat dilakukan pembentukan formatur badan Saniri Negeri untuk penetapan Kembali Soa Pari dan Soa Hukuinalo di Rumahtiga. Sehingga menurutnya dari segi asal-usul kedua Soa ini tidak bisa ditetapkan sebagai Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga-Hukunallo.

Ketua Saniri kemudian meminta penjelasan dari anggota Saniri Negeri yang mewakili Soa Haubaga yaitu Jan Willem Hatulesila yang menjelaskan bahwa berdasarkan 2 alat bukti maka Matarumah Hatulesila merupakan Soa Parentah dan Matarumah Parentah di Rumahtiga sesuai bukti sejarah tertulis dan ditandatangi oleh Gubernur Jenderal saat itu dan sesuai bukti Parentah di Huakunallo – Rumahtiga sesuai Alat Bukti Surat Besluit Tahun 1621 bahwa Wellem Hatulesila ditetapkan sebagai raja dengan gelar “Latu Uttu” dan Dia akan menyerahkan kepemimpinan sementara kepada Hette Latukau dengan gelar orang kaya pada Tahun 1685 dalam rapat adat tahun 1682 dan keputusan rapat selanjutnya menyatakan bahwa apabila anak cucunya dari William Hatulesila meminta untuk dikembalikan maka haruslah dikembalikan dan hal ini terbukti sesuai surat Besluit pada tahun 1739 keturunan William Hatulesila yaitu Jacobus Ferdinan Hatulesila diangkat sebagai  Raja dengan gelar “Latu Uttu” menggantikan Hette Latukau dan memerintah sampai Tahun 1800an,” tuturnya

Berdasarkan bukti kepemilikan surat dati maka, Matarumah Hatulesila menyampaikan bukti Salinan Register Dati tahun 1814 yang didaftarkan oleh Willem Hatulesila pada tanggal 29 Mei Tahun 1814. Selanjutnya anggota Saniri Jan Willem Hatulesila menyampaikan bahwa sesuai alat bukti pertama memerintah dan bukti hak dati, maka dia meminta ketua saniri menetapkan Matarumah Hatulesila sebagai Matarumah parentah di Rumahtiga -Hukunalo.

Kemudian, lanjut dirinya, Pada saat itu juga perwakilan Saniri dari Soa Hukunalo Matarumah Tita dan Soa Pari Matarumah de Costa dengan segera meninggalkan ruang rapat dan tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga.

Bukti Berita Acara Hasil rapat penetapan Matarumah Parentah hanya ditandatangani oleh Perwakilan saniri dari Soa Haubaga yaitu; Bapak Wellem Narua, Jan Willem Hatulesila dan Erhard V. Hatulesila.

Menyikapi tarik ulur penetapan matarumah parentah di Rumahtiga, sesuai dengan agenda Pemerintah Kota Ambon untuk persoalan Raja Defenitif di 10 Negeri akan dituntaskan hingga Desember 2022 menjadi target Pjs Walikota Ambon dan Jajarannya. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Ambon telah membentuk TIM Pendampingan dan Fasilitasi Percepatan Kepala Pemerintahan Defenetif Negeri Rumahtiga telah mengadakan rapat koordinasi bersama pada tanggal 28 Juli 2022 yang di hadiri oleh Penjabat Pemerintah Negeri Rumahtiga, 9 Anggota Saniri Negeri Rumahtiga dan Tokoh Adat (Kepala Soa dari Tiga Matarumah). Hasil pertemuan tersebut telah menyepakati bahwa aka nada pertemuan lanjutan bersama Tim pada Hari Rabu 3 Agustus 2022 yang melibatkan masing-masing Matarumah secara terpisah dalam rangka mendapatkan kesepakatan untuk penetapan Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga sesuai Amanat Perda 08 Tahun 2017 dan Perda 10 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa Penetapan Matarumah Parentah merupakan Hak Parentah Turun Temurun berdasarkan Asal Usul Terbentuk sebuah Negeri Adat.

Bukti kepemilikan Hak Parentah sesuai Amanat Perda Kota Ambon tersebut harusnya diturunkan kepada seorang anak Negeri yaitu Orias Moses Hatulesila dari Matarumah Hatulesila dari Soa Haubaga. Kepada MalukuExpose.com Jumat (29/07) Orias Moses Hatulesila menyebutkan  bahwa masyarakat Rumahtiga sangat mengharapkan kehadiran seorang Raja Defenitif di Negeri Rumahtiga, oleh karena itu apa yang dikerjakan tim harus diapresiasi masyarakat Rumahtiga kita harus diberikan apresiasi dan penghargaan terkait penyelesaian masalah penetapan Matarumah Parentah di Negeri Rumatiga oleh Pemerintah Kota Ambon.

Ia juga menjelaskan, bahwa Soa Haubaga sudah menyampaikan semua data Bukti terkait Sejarah Negeri Rumahtiga dan Hak Parentah berdasarkan Bislod (SK) William Hatulesila sebagai raja Negeri Rumahtiga – Hukunalo dengan gelar “Latu Utu” (Tanggal 17 Mei Tahun 1621) oleh Gubernur Jenderal Maluku Masa itu yaitu, G.A.G. Ph Han dan Bislod (SK) Jacobus Ferdinad Hatulesia (Tanggal 14 Mei Tahun 1739) sebagai Raja Negeri Rumahtiga-Hukunallo dengan gelar “Latu Utu” oleh Gubernur Jenderal Maluku Marthen Lelieferth Masa itu.

Menurut, isi bisloid tersebut, bahwa Hak Parentah ini akan diturunkan kepada ahli waris anak cucu dari Wiliam Hatulesila apabila hak parentah ini akhirnya diserahkan kepada siapa saja yang memerintah di Negeri Rumahtiga dan bukan dari Matarumah Hatulesila, maka pada waktunya harus dikembalikan lagi kepada Turunan Parentah secara turun temurun. Oleh sebab itu  kebenaran bukti autentik ini tidak bisa diputar balikan oleh siapapun dan dengan cara apapun mengingat amanat dari bukti tersebut juga menjelaskan kedudukan dari Soa Parentah dan Matarumah Parentah di Negeri Hukunalo – Rumahtiga sejak terbentuknya Negeri melalui Rapat Adat  bertandatangan cap jempol Darah dari ketiga soa dengan gelar/jabatan yang melekat yaitu Soa Haubaga sebagai Soa Parentah yaitu William Hatulesila dengan gelar/jabatan Latu Utu (Raja), Soa Hukuinallo dengan gelar/jabatan Orang Kaya yaitu Rachel Leonard Titawasilasale. dan Soa Pari dengan gelar/jabatan Pati yaitu Hete Latukau.(**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *