Penganiyaan Hingga Tewas di Tuhaha, AHI Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU

Ambon, Malukuexpose.com – Pelaku Axel Hani Isaac penganiayaan berencana hingga Cornelles Lawata tewas di Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dituntut dengan pidana penjara 5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novie Temmar dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Ismael Wael saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, kamis (30/05/24).

Menurutnya, dengan uraian keterangan saksi dan barang bukti serta keterangan terdakwa, berkesimpulan dan berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pasal 353 ayat (3) KUHP, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

JPU kemudian menyatakan, terdakwa Axel Hani Isaac terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalanı dakwaan pasal 353 ayat (3) KUHP,”.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan yakni hal hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggalkan duka cita bagi keluarga korban, Perbuatan terdakwa adalah perbuatan tercela yang menciderai nilai dan norma yang hidup di Dalam Masyarakat

Sementara, hal hal yang meringankan ialah Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Hani Isaac dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, “ Ungkap JPU Novie Temmar

Temar meminta, Hakim untuk menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah baju kerah bermerek Roswell bermotif garis warna merah, biru, abu, putih kecil, 1 buah celana pendek berwarna biru navy dengan warna karet pada bagian pinggang berwarna abu-abu.

“1 buah pisau menggunakan gagang kayu dengan kondisi pisau yang berkarat dan dibungkus dalam sarung pisau yang terbuat dari kulit sintetis warna hitam, yang mana ukuran Panjang pisau keseluruhan 23 cm Panjang mata pisau 14 cm lebar mata pisau 3 cm, panjang ulu/gagang 9 cm dirampas untuk dimusnahkan,” pintanya

Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, pihak keluarga, Fendrik sapulette mengungkapan kekecewaan pada tuntutan JPU yang dinilai tak sebanding dengan nyawa korban.

“Yang pertama kami memang kecewa dengan tuntutan hari ini. Dengan demikian keadilan yang terakhir kami meminta Hakim harus jeli melihat kasus ini lantaran keterangan yang kemarin disampaikan oleh pelaku tak sama saat di pihak kepolisian dan di dalam persidangan minggu lalu.

Dimana pada Minggu kemarin hakim ketua sampai bilang bahwa pelaku kelihatan berbohong. Senada dengan pernyataan Hakim Ketua, yang menjadi keresahan kami juga karena lalainya Polsek Saparua karena waktu kejadian Pelaku sampaikan di persidangan terdakwa bilang kejadian sampai korban meninggal dunia, dia di rumah saja, dia tidak lari.

Tetapi Polisi datang di rumah tetapi kata orang tuanya kalau dia tidak ada di rumah.

Yang menjadi pertanyaannya Ini orang tua yang berbohong atau pelaku yang berbohong atau polisi yang tidak turun., “ Ungkap Sapulette

Lebih lanjut kata Dia, pelaku mengaku tak kabur namun itu bohong sebab pasca kejadian keluarga pelaku yang diduga menyuruhnya Kabur.

“Pelaku ini bukan pertama kali bikin salah tapi masalahnya banyak hanya saja Polisi yang lalai karena dia bikin masalah dia lari, polisi datang dia lari. Seng tahu dia lari kemana, dia keluarga yang kasi lari dia. Dia datang bikin kasus lagi, abis itu lari lagi.

Polsek saparua juga janji akan masukan berkas lama pelaku yang memukul pukul orang, namun tidak juga.

Terakhir yg beta mau tambahkan dari keluarga korban. Keluarga korban bisa memaafkan dia terkecuali, anak ini (Pelaku -red) tidak pernah bikin masalah. Kami keluarga minta Hakim agar menghukum pelaku seberat-beratnya sebab seberapa lama pun pelaku ditahan tidak akan mengembalikan nyawa korban., “ Harap Sapulette

Sebelum mengakhiri keterangannya Fendrik Sapulette kembali menyampaikan kekecewaan keluarga korban atas hasil tuntutan pelaku, Karena tuntutan pelaku tak sebanding dengan apa yg pelaku perbuat. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *